GAMBAR SAYA YANG TIDAK TERLALU KELIHATAN ( no 2 tengah ) SAAT DI PPSJ ( PUSAT PENANGKARAN SATWA JOGJA ) DI KULON PROGO SAAT ACARA LDK ( Latihan Dasar Kepemimpinan )
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan merupakan salah satu cara yang lazim dilakukan suatu bangsa untuk mencapai tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan di suatu tempat, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya, sehingga perumusan kebijaksanaan pembangunan sudah seharusnya memasukkan unsur-unsur pertimbangan yang berorientasi pada lingkungan. Sehubungan dengan itu, maka tiga unsur pokok dalam ekosistem, yaitu air, udara dan tanah akan mengalami penurunan kualitas yang substansial sebagai akibat adanya suatu pembangunan. Pada dasarnya setiap pembangunan akan menimbulkan pengaruh (effect) dan kemudian menimbulkan dampak (impact) terhadap lingkungan, yang dapat bersifat positif maupun negatif. Untuk dampak positif dari suatu kegiatan pembangunan merupakan dampak yang memang harus dikembangkan, sedangkan dampak negatif merupakan dampak yang diupayakan pencegahannya. Kecenderungan berubahnya kondisi lingkungan, kadarnya sangat berlainan sesuai dengan karakteristik dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang bekerjasama dengan investor, akan mewujudkan pembangunan kawasan terpadu pelayanan logistik untuk industri migas, disebut “Lamongan Integrated Shorebase”. Keberadaan proyek tersebut mempunyai arti yang sangat strategis bagi Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, dan merupakan peluang penting untuk mewujudkan pembangunan secara berkelanjutan, serta berfungsi untuk pelayanan Jawa Timur, Nasional bahkan internasional. Perubahan yang terjadi dari kegiataan proyek tersebut dikarenakan struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan di wilayah pembangunan akan berubah dari keadaan awalnya.
Seperti halnya pembangunan kawasan terpadu pelayanan logistik untuk Industri Minyak dan Gas Bumi Jawa Timur yang kegiatannya wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sesuai dengan Kepmen LH No.: 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
1. Tujuan dan Kegunaan Proyek
Pembangunan Kawasan Terpadu Pelayanan Logistik untuk Industri Migas Jawa Timur di Lamongan dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas kegiatan penunjang industri migas, termasuk barang dan jasa, rekayasa, fabrikasi, perbaikan fasilitas produksi dan aktifitas terkait lainnya, sehingga perusahaan migas dapat mengambil keuntungan sepenuhnya dari para penyedia jasa yang berada di dalam pangkalan ini tanpa mencari keluar lokasi. Hal ini dikarenakan, waktu merupakan faktor kritis untuk perusahaan migas, baik pada saat survey, eksplorasi, pengeboran maupun produksi, sehingga peralatan dan barang termasuk tenaga manusia harus tersedia dalam waktu singkat untuk memenuhi persyaratan 24 jam sehari. PT. Petrogas Wira Jatim mengusulkan untuk membangun Kawasan Terpadu Pelayanan Logistik untuk Industri Migas di Lamongan yang diakui dunia internasional dengan jaringan ke perusahaan-perusahaan terkemuka di bidang minyak, gas, produk minyak bumi dan industri terkait dengan menyediakan pangkalan pantai kelas dunia dan jasa-jasa pendukung logistik lainnya. Keuntungan dalam memanfaatkan Pangkalan Pantai terpadu untuk para pemakai adalah :
● Menyerahkan kegiatan penunjang kepada ahlinya akan membebaskan diri dari masalah tenaga kerja dan fleksibel menangani kegiatan operasi yang naik turun.
● Mengurangi stok berlebih dan material terbuang.
● Dapat melaksanakan Inventori ‘Just In Time’ sehingga biaya inventori menjadi murah.
● Dapat membuat kontrak kerja bersama.
● Tersedianya manajemen Rekanan/Kontraktor terpadu untuk seluruh wilayah Jawa Timur.
2. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana kegiatan, rona lingkungan yang terkena dampak dan isu-isu pokok yang antara lain :
1) Undang-Undang RI No.: 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2) Undang-Undang RI No.: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
3) Undang-Undang RI No.: 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
4) Undang-Undang RI No.: 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5) Undang-Undang RI No.: 5 Tahun 1994 tentang Pengesahaan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati.
6) Undang-Undang RI No.: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7) Undang-Undang R.I No.: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
8) Peraturan Pemerintah RI No.: 47 Tahun 1977 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
9) Peraturan Pemerintah RI No.: 35 Tahun 1991 tentang Sungai
10) Peraturan Pemerintah RI No.: 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
11) Peraturan Pemerintah RI No.: 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
12) Peraturan Pemerintah RI No.: 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.:18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
13) Peraturan Pemerintah RI No.: 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
14) Peraturan Pemerintah RI No.: 150 Tahun 2000, tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
15) Peraturan Pemerintah RI No.: 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
16) Keputusan Presiden RI No.: 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
17) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.: 718/MENKES/PER/XI/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.
18) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.: 928/MENKES/PER/IX/1995 tentang Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Bidang Kesehatan.
19) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.: 416/MENKES/SK/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
20) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.: 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum.
21) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.: 48/MenLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
22) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup R.I No.: 49/MenLH/11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Getaran.
23) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.: 50/MenLH/11/ 1996 tentang Kebauan.
24) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.: 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
25) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No.: 33 Tahun 2001 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.
27) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No.: 299/II/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan AMDAL.
28) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan RI No.: 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan RKL dan RPL.
29) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan RI No.: KEP-107/KABAPEDAL/1997 tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan Serta Informasi Indeks Standar Pencemaran Udara.
30) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan RI No.: 124/12/1997 tentang Panduan Aspek Kesehatan Masyarakat Dalam Penyusunan AMDAL.
31) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan RI No.: 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
32) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan RI No.: 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
33) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No.: 5 Tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur.
34) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No.: 413 Tahun 1987 tentang Penggolongan dan Baku Mutu Air di Jawa Timur.
35) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No.: 129 Tahun 1996 tentang Baku Mutu Udara Emisi dan Ambien.
36) Keputusan Gubernur Jawa Timur No.: 29 Tahun 2000 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber-Sumber Air di Propinsi Jawa Timur.
37) Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur No.: 45 Tahun 2002 tentang Baku Mutu Limbah Cair Industri atau Kegiatan Usaha lainnya di Jawa Timur.
38) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No.: 11 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
39) Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur No.: 5 Tahun 2000 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Jawa Timur.
40) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No.: 4 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011-2012;
41) Revisi Rencana Umum dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RUTRK/ RDTRK) Kota Paciran Tahun 2009-2010;
42) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.: 55 Tahun 2000 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Kabupaten Lamongan;
43) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.: 13 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah;
44) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur No.: 413 tahun 1987 tentang Penggolongan dan Baku Mutu Air di Jawa Timur.
45) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat-I Jawa Timur No.: 135 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur No.: 8 tahun 1989 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Propinsi Daerah Tingkat-I Jawa Timur;
46) Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat-I Jawa Timur No.: 136 Tahun 1994 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri atau Kegiatan Usaha Lainnya di Jawa Timur; dan
47) Keputusan Bupati Lamongan No.:188/1356/Kep/410.012/2001 tentang Pembentukan Komisi Penilai AMDAL Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3. Landasan Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kebijaksanaan pembangunan regional di Lamongan didasarkan pada visi, misi dan tujuan pembangunan daerah, sbb:
a. Visi pembangunan daerah Kabupaten Lamongan:
“Mewujudkan kualitas hidup dan kehidupan seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan hari ini lebih baik dari kemarin menuju tatanan masyarakat madani yang berakhlak mulia, berkeadilan, sejahtera, maju dan mandiri”.
b. Misi pembangunan daerah Kabupaten Lamongan:
Memberdayakan dan mengembangkan seluruh potensi daerah secara berdaya guna untuk secara optimal meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan seluruh masyarakat Kab. Lamongan baik kualitas iman, ilmu maupun amal; kualitas jiwa maupun raga, jasmani maupun rohani, semangat, kompetensi serta keterampilan dan penguasaan teknologi;
sehingga terwujud tatanan masyarakat Kabupaten Lamongan yang agamis, madani, berakhlak mulia, maju dan mandiri serta terdepan dalam industri pengolahan hasil pertanian dan sumber daya local lainnya, termasuk pemberdayaan sumber daya alam yang berupa potensi ekonomi rakyat untuk mengembangkan kekuatan ekonomi nyata”.
c. Tujuan pembangunan daerah Kabupaten Lamongan:
“Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat Kabupaten Lamongan yang agamis dan madani, yakni masyarakat yang beriman tangguh, beramal shaleh, berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur, berkeadilan, cinta tanah air dan daerah, demokratis, menguasai ilmu dan pengetahuan, serta keterampilan yang sepadan dengan tuntutan teknologi, berkompetensi tinggi serta mandiri dan produktif, berkecukupan materiil-spirituil, sejahtera lahir-batin, sehat jasmani dan rohani, serta aman dan tenteram”.
d. Kebijaksanaan Keseimbangan Ekologi Kabupaten Lamongan.
Kebijaksanaan yang perlu dilakukan dalam upaya menjaga keseimbangan ekologi di Kabupaten Lamongan adalah dengan memantapkan fungsi kawasan lindung yang telah ditetapkan, baik yang berfungsi sebagai kawasan perlindungan setempat, kawasan lindung perlindungan bawahannya, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan rawan bencana.
Dalam upaya mendukung kebijaksanaan keseimbangan ekologi di Kabupaten Lamongan, maka arahan pengendalian pembangunan yang perlu dilakukan antara lain :
1) Pengawasan terhadap kawasan konservasi dan wisata alam yang akan dikembangkan, khususnya pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung;
2) Pengendalian akan kemungkinan dampak pengembangan kawasan industri terhadap pengembangan kawasan budidaya dan non budidaya terutama pada kawasan utara Kabupaten Lamongan;
3) Pengendalian kegiatan industri yang dapat mengundang pemusatan permukiman baru di sekitar kawasan pelabuhan;
4) Pengendalian permukiman yang dapat mengundang pemusatan permukiman baru di sekitar kawasan pengembangan jalan tol;
5) Pengendalian terhadap penggunanan lahan pertanian ke penggunaan lahan non pertanian.
Kebijaksanaan pemanfaatan lahan di kawasan pantai didasarkan pada perlindungan pantai yang meliputi :
· Mencegah dilakukannya budidaya yang dapat mengganggu kelestarian fungsi pantai.
· Pengendalian kegiatan tambak dan industri untuk mencegah kerusakan lingkungan.
· Pengembalian fungsi lindung pantai yang mengalami kerusakan.
· Pelestarian cagar budaya dilakukan pada situs atau lokasi yang mengandung nilai cagar budaya.
e. Kebijaksanaan Keseimbangan Ekologi Kota.
Kebijaksanaan ini pada dasarnya menghendaki agar pertumbuhan dan perkembangan kota dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan daya dukung lingkungannya dengan memperhatikan jumlah dan kepadatan penduduk kota yang ideal, tersedianya luas lahan untuk fasilitas ruang terbuka hijau (RTH) berdasarkan PP. No.: 63/2002 tentang Hutan Kota. Perhatian utama ditujukan pada kota-kota kecil dan menengah yang saat ini sedang berkembang cepat.
Kebijakan optimasi pemanfaatan lahan di Kecamatan Paciran adalah:
1) Pengembangan lahan untuk kegiatan permukiman, industri dan perdagangan tidak diarahkan pada lahan-lahan produktif/subur khususnya lahan pertanian;
2) Kebijaksanaan pemanfaatan lahan berpedoman kepada arahan kebijaksanaan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) yang telah disusun dan diperdakan.
3) Pengembangan wilayah pantai yang didasarkan pada fungsi perlindungan terhadap kerusakan akibat kegiatan budidaya dan industri.
Kebijakan perusahaan untuk pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan mendasarkan pada lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan pemulihannya melalui upaya pembangunan yang berkelanjutan.
B. Tujuan dan Kegunaan Studi
Tujuan dilaksanakannya studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) adalah:
1. Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan, terutama yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasikan rona lingkungan hidup terutama yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memprakirakan dampak dan mengevaluasikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Kegunaan studi Analisis Dampak Lingkungan adalah:
1. Membantu pengambilan keputusan dalam pemilihan alternatif yang layak dari segi lingkungan hidup, teknis, dan ekonomis.
2. Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam tahap perencanaan rinci dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Sebagai pedoman untuk kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Di Posting Oleh Dorin Mutoif Poltekkes Depkes Yogyakarta Jurusan Kesehatan Lingkungan
D/a : Munggu, RT 02 / RW 02 Gang Mlaten No 02 No Rumah 05, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 54382
Tidak ada komentar:
Posting Komentar