Kamis, 12 Maret 2009

Lowongan Kerja Terbaru Di Pertamina

Dorin Mutoif

PERTAMINA; LOWONGAN KERJA MARET APRIL MEI 2009 TERBARU

Andakah
Energi Baru
PERTAMINA ?

PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar international dalam pelaksanaan operasional dan tata kelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan dengan kualitas layanan publik. Dengan 51 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi di Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain.

Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.

Dalam rangka memperkuat daya saing menuju perusahaan nasional minyak dan gas kelas dunia, PT. Pertamina (persero) membutuhkan para professional handal untuk mengisi posisi :

Keterangan Lebih Lanjut silakan buka di http://pertamina.ppm-rekrutmen.com/

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Mahir menggunakan komputer dan aplikasinya (terutama Open Office)
  2. Diutamakan lancar berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
  3. Bersedia mengikuti tahapan proses seleksi di Jakarta, biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggungan peserta.
  4. Posisi ini terbuka untuk umum.
  5. IPK minimal 2,75 ( Skala 4 ) untuk D3 dan IPK minimal 3.00 ( Skala 4 ) untuk S1/S2
  6. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Laki-laki dan minimal 155 cm untuk Perempuan

B. BATAS USIA

  • Untuk kelompok pelamar D3 : Maksimal 24 tahun (kelahiran sesudah 31 Desember 1984 )
  • Untuk kelompok pelamar S1 : Maksimal 27 tahun (kelahiran sesudah 31 Desember 1981 )
  • Untuk kelompok pelamar S2 : Maksimal 32 tahun (kelahiran sesudah 31 Desember 1976 )

C. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK SEMUA JABATAN :

  1. Memiliki integritas tinggi dan komitmen yang tinggi.
  2. Bersedia bekerja dalam situasi penuh tekanan dan tantangan.
  3. Enerjetik, penuh kegigihan, dan mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
  4. Mempunyai pengendalian diri yang baik, dan wawasan yang luas.
  5. Memiliki inisiatif, dorongan berprestasi serta dedikasi yang tinggi.
  6. Menyukai pekerjaan yang beragam dan detail terutama untuk kelompok pekerjaan Fungsional
  7. Tekun serta dalam bekerja memiliki ketelitian yang tinggi.
  8. Persyaratan kompetensi teknis dan pengalaman dapat dilihat dalam persyaratan di masing-masing posisi.

D. KETENTUAN LAIN :

  1. Lamaran hanya dapat dikirimkan melalui aplikasi on-line (klik link registrasi on-line di bagian bawah spesifikasi jabatan). Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
  2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani alamat e-mail yang salah input oleh pelamar. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail kantor atau orang lain untuk proses pendaftaran ini.
  3. Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail registrasi apabila alamat e-mail yang anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in untuk pengumuman selanjutnya.
  4. Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line. Untuk itu pastikan Anda telah menuliskan semua data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM.
  5. Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/informasi yang sebenar-benarnya karena data ini akan diklarifikasi dengan benar saat pelaksanaan verifikasi dokumen/informasi.
  6. Masa waktu registrasi on-line untuk kelompok Fresh Graduate adalah sepanjang tahun (opened application). Pengumuman dan tahap tes akan dibagi menjadi beberapa gelombang selama setahun. Masa waktu registrasi on-line gelombang pertama akan dibuka hingga 23 Maret 2009. Pengumuman gelombang pertama adalah tanggal 30 Maret 2009. Registrasi on-line gelombang kedua akan dibuka setelah gelombang pertama ditutup.
  7. Aplikasi yang masuk tidak secara on-line, dianggap tidak berlaku.
  8. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Pada setiap tahapan seleksi, hanya kandidat terbaik yang akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
  10. Kandidat yang dinyatakan lulus melalui pengumuman di website Pertamina akan dihubungi untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
  11. Pelamar tidak diperkenankan untuk menghubungi pejabat/pegawai Pertamina dalam kaitannya dengan proses rekrutmen dan seleksi ini dan/atau datang ke kantor Pertamina . Pelamar hanya diperkenankan datang apabila ada pemanggilan secara resmi . Pelamar yang menghubungi/mendatangi Pertamina selain pada waktu tes dinyatakan gugur.
  12. Proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.

E . PENTING UNTUK DIPERSIAPKAN :

Bagi Anda yang kemudian dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diminta hadir pada Tes Tahap I di lokasi dan waktu yang akan ditetapkan dengan membawa dokumen dan kelengkapan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi ijazah yang sesuai dengan persyaratan pendidikan dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi sertifikat keahlian lainnya yang relevan
  5. Data Riwayat Hidup yang harus di download dari website Pertamina setelah Anda log in, data riwayat hidup yang telah diisi diserahkan dalam bentuk print out
  6. Kartu Peserta Seleksi yang harus didownload dari website Pertamina setelah Anda log in. Mohon dilengkapi dan diserahkan dalam bentuk print out
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map folio, yang sudah dituliskan nama dan nomor registrasi Anda dengan ketentuan :

  1. Map merah untuk kelompok pelamar D3
  2. Map hijau untuk kelompok pelamar S1 atau S2

Mohon mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan benar. Jika ditemukan ketidaklengkapan dokumen dan/atau ketidaksesuaian data pada dokumen dengan berkas lamaran, Anda akan dinyatakan gugur pada Tes Tahap I

F. TATACARA PENGISIAN APLIKASI ONLINE

  1. Sediakan waktu yang cukup. Pengisian Aplikasi online ini secara lengkap membutuhkan waktu sekitar 30 - 60 menit.
  2. Baca dengan seksama setiap petunjuk yang disediakan
  3. Persiapkan semua data yang anda butuhkan pada saat pengisian aplikasi, antara lain :
    • KTP
    • Riwayat Pekerjaan/Daftar Riwayat Hidup
  4. Isikan semua kolom isian dengan benar dan lengkap
  5. Pastikan semua Isian sudah anda isikan dengan benar sebelum anda mengirimkan ( submit ) aplikasi anda


Diposting Oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes depkes Yogyakarta Jurusan kesehatan lingkungan
Occupational health and Safety, university of Indonesia
munggu, Petanahan, kebumen

Kamis, 05 Maret 2009

BUKU Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Collection of Safety Regulations) Published by Direktorat Pengawasan Norma

PPS ( Pengenalan Program Study ) MABA 2009 Poltekkes Depkes Yogyakarta

BUKU Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Collection of Safety Regulations) Published by Direktorat Pengawasan Norma Kerja, August 2006



1. UU RI No.21 2003 Tentang Pengesahan ILO (Pengawasan KEtenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)


2. UU RI No.13 Th. 2003 Ttg Ketenagakerjaan


3. UU No.1 Th. 1970 Ttg Keselamatan Kerja
4. UU Uap Th. 1930


5. Peraturan Uap th. 1930


6. PEraturan Pemerintah NO.19 /1973 Ttg Pengaturan dan Pengawasan KEselamatan Kerja bidang Pertambangan


7. Peraturan Pemerintah No.11/1979 ttg Keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.


8. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1978 Ttg Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengangkutan dan penebangan Kayu.


9. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1978 Ttg Persyaratan penunjukkan dan wewenang, serta kewajiban pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatn kerja.


10. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1980 Ttg Keselamatn dan kesehatan kerja pada kontruksi Bangunan.


11. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1980 Ttg Syarat syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.


12. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1982 Ttg Bejana Tekanan.


13. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1982 Ttg Kualifikasi juru las


14. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1983 Ttg Instalasi alarm kebakaran

Automatik.


15. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1985 Ttg Pesawat tenaga dan produksi.


16. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-05/MEN/1985 Ttg Pesawat Angkat dan Angkut


17. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-1135/MEN/1987 Ttg Bendera Keselamatn Kerja


18. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-245/MEN/1990 Ttg Hari Keselamatan Kerja


19. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1987 Ttg Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja serta tatacara penunjukkan ahli K3


20. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1989 Ttg kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap.


21. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1989 Ttg kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran Angkat.


22. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.PEr-02/MEN/1989 Ttg Pengawasan instalasi penyalur petir


23. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1992 Ttg Tata cara penunjuukan, kewajiban dan wewenang Ahli K3


24. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1995 Ttg Perusahaan Jasa K3.


25. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1989 Ttg Sistem Manajemen Keselamatn Kerja (SMK3)


26. Instruksi Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Ins-01/M/B/1997 Ttg Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran


27. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1998 Ttg Tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.


28. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1999 Ttg Syarat2 K3 Lift untuk pengangkutan orang dan barang.


29. Kep Dirjen Pembinaan Hub Industrial dan Pengawasan KEtenagakerjaan No.Kep-407/BW/1999 tentang Persyaratan, penunjukkan, Hak dan KEwajiban Teknisi Lift.


30. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-186/MEN/1999 Ttg Penanggulangan kebakaran ditempat kerja


31. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-75/MEN/2002 Ttg Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.SNI-04-0225-2000 Mengenai Persayaratan umum listrik 2000 (PUIL 200) ditempat Kerja.


32. Kep Dirjen Pembinaan Hub Industrial dan Pengawasan KEtenagakerjaan No.Kep-311/BW/2002 tentang Sertifikasi kompetensi keselamatn tehnisi listrik


33. Peraturan Pemerintah. No.Per-07 Tahun 1970 Ttg Pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestesida


34. Kep Pres RI no.22 th 1993 Ttg Penyakit yang timbul karena hubungan kerja


35. Per Men Perburuhan No.7 th 1964 ttg Syarat Kesehatan, kebersihan serta penerangan di tempat kerja.


36. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1976 Ttg Wajib latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan.


37. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1979 Ttg Kewajiban Hygiene Perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi para medis perusahaan


38. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1980 Ttg Pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja dalam Penyelenggaran Keselamatan Kerja.


39. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1981 Ttg Kewajiban melapor penyakit akibat kerja
40. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1982 Ttg Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.


41. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1985 Ttg K3 Pemakain Asbes.


42. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1998 Ttg Penyelenggaran Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


43. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1998 Ttg Pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja Dokter Penasehat.
44. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-333/MEN/1989 Ttg diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.


45. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-147/MEN/1989 Ttg Manfaat Pelayanan Kesehatan bagi Program JPK Jaminan Sosial tenaga kerja.


46. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-51/MEN/1999 Ttg Nilai Ambang Batas Bahan kimia Berbahaya.


47. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-187/MEN/1999 Ttg Pengendalian Bahan kimia berbahaya


48. UU RI No.03 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi buruh internasioanl Nomor 120 Mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor kantor (lembar Negara No.14 th 1969)


49. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-79/MEN/2003 Ttg PEdoman Diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


50. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-68/MEN/IV/2004 Ttg Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.


51. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-11/MEN/2005 Ttg Pencegahan penyalagunaan NARKOBA ditempat kerja.


52. Kep Direktur Jendral Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan No.Kep-37/DJPPK/XI/2004 Ttg Kelengkapan dan Identitas Ahli K3


53. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.SE-02/MEN/DJPPK/II/2006 ttg Peningkatan Pengawasan Instalasi Pipa Bertenaga.



DI Posting oleh : Dorin Mutoif Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Yogyakarta kesehatan dan keselamatan kerja, fakultas kesehatan masyarakat, universitas indonesia
D/a : Munggu, Rt.02, Rw.02, Gang Mlaten No.02 No Rumah 05, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah , Indonesia

Rabu, 04 Maret 2009

PERUNDANG-UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Robiana Modjo

Pantai Bali

PERUNDANG-UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Robiana Modjo


PENDAHULUAN

Setiap pekerja dalam melakukan pekerjaannya berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya, karena keselamatan dan kesehatan merupakan unsur penting untuk menjadikan pekerja yang berkualitas dan produktif. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma tersebut diwujudkan dalam undang-undang dan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta hal-hal lain yang yang berhubungan dengan K3. Norma-norma tersebut terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tekhnologi. Dengan adanya undang-undang dan peraturan K3 tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, memperoleh perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Undang-undang dan peraturan K3 mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat-syarat keselamatan kerja serta sistem manajemen K3.

Menurut International Labor Organization (ILO) salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui:
a. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date)
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung ditempat kerja

Pada semua tempat kerja, tanpa terkecuali, dari pengelola/manajemen sampai pekerja harus mengetahui, memahami dan melaksanakan undang-undang dan peraturan K3 tersebut. Pada prinsipnya keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk menekan atau mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR PELAKSANAAN K3

Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja, maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya UU tentang keselamatan kerja maka terlihat kejelasan tentang kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) dan kewajiban pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Mengingat faktor keselamatan sangat terkait dengan kesehatan maka pada tahap-tahap selanjutnya kegiatan keselamatan kerja menjadi keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat dengan K3. Untuk memudahkan pelaksanaan K3 ditempat kerja maka Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan K3. Mengingat sarana pelayanan kesehatan juga merupakan tempat kerja maka Departemen Kesehatan juga mengeluarkan berbagai peraturan yang menyangkut aspek K3, walaupun peraturan tersebut pada umumnya hanya diterapkan di fasilitas sarana pelayanan kesehatan. Selain Depnaker, departemen lain juga mengeluarkan peraturan yang menyangkut aspek K3 berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Departemen tersebut, misalnya peraturan tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi.

Mengingat kompleksnya asal undang-undang dan peraturan K3, maka secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Undang-undang (UU)
Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja, kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja.

2. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya serta pengangkutan zat radioaktif.

3. Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

4. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik, pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi penyalur petir dan lain-lain.

5. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (Permenkes)
Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit, lebih terkait dengan aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Kesehatan.

6. Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Departemen lain adalah yang terkait dengan aspek radiasi.


PENJELASAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN K3

1. UNDANG-UNDANG

1.1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini mengatur tentang:
o Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
o Kewajiban dan hak pekerja
o Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
o Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)



Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
1. Kewajiban memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang meliputi :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.

2. Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

3. Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.
b. Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya
c. Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

4. Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.

5. Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.

6. Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.

7. Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.

Kewajiban dan hak pekerja
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai APD dengan tepat dan benar
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
4. Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

1.2. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :
1. Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
2. Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)

1.3. Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan
Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas :
o Keselamatan dan Kesehatan Kerja
o Moral dan kesusilaan
o Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

1.4. Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam UNDANG-UNDANG ini diataur tentang:
 Perenacanaan tenaga kerja
 Pelatihan kerja
 Kompetensi kerja
 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
 Waktu kerja
 Keselamatan dan kesehatan Kerja


2. PERATURAN PEMERINTAH

2.1. Peraturan pemerintah RI No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
Dalam peraturan ini diatur nilai ambang batas yang diizinkan. Selanjutnya ketentuan nilai ambang batas yang diizinkan, diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Pengaturan mengenai petugas dan ahli proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan calon pekerja dan pekerja radiasi, kartu kesehatan, pertukaran tugas pekerjaan, ketentuan-ketentuan kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, pembagian daerah kerja dan pengelolaan limbah radioaktif, kecelakaan dan ketentuan pidana. Rangkuman isi peraturan sebagai berikut :
 Instalasi atom harus mempunyai petugas dan ahli proteksi radiasi dimana petugas proteksi mempunyai tugas menyusun pedoman dan instruksi kerja, sedangkan ahli proteksi mempunyai tugas mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi.
 Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pekerja radiasi adalah:
o calon pekerja radiasi
o berkala setiap satu tahun
o pekerja radiasi yang akan putus hubungan kerja.
 Pekerja radiasi wajib mempunyai kartu kesehatan dan petugas proteksi radiasi wajib mencatat dalam kartu khusus banyaknya dosis pajanan radiasi yang diterima masing-masing pekerja.
 Apabila pekerja menerima dosis radiasi melebihi nilai ambang batas yang diizinkan, maka pekerja tersebut harus dipindahkan tempat kerjanya ketempat lain yang tidak terpajan radiasi.
 Perlu adanya pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif.
 Perlu ada tindakan dan pengamanan untuk keadan darurat apabila terjadi kecelakaan radiasi.
 Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

2.2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang Izin pemakaian Zat Radioaktif atau sumber Radiasi lainnya
Dalam peraturan ini diatur tentang pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, syarat dan cara memperoleh izin, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin serta pemeriksaan dan ketentuan pidana.


3. KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan Kerja

Dalam peraturan ini diatur hak pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)


4. PERATURAN- PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (PERMENAKERTRANS)

4.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/Men/1978 Tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang dan barang.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemasang lift (instalatir) harus mempunyai izin. Demikian pula untuk pemasangan, pemakaian dan perubahan teknis harus dengan izin tertulis Depnaker. Selain kewajiban izin, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenal syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan lift dan perawatan lift.

4.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan

Dalam peraturan ini, diatur tentang tempat kerja dan alat kerja, perancah, tangga dan rumah tangga, alat-alat angkat, kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu, mesin-mesin, peralatan konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan beton, pekerjaan pembongkaran, penggunaan perlengkapan, penyelamatan dan perlindungan diri. Peraturan ini sangat bermanfaat bagi rumah sakit yang sedang mengadakan renovasi atau membangun rumah sakit baru ataupun dalam perawatan bangunan.


4.3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men /1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja

Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan kesehatan pekerja dalam penyelenggaran keselamatan kerja, dimana ada 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
a. Pemeriksaan sebelum kerja
o Pemeriksaan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang pekerja diterima untuk bekerja (pre employment)
o Tujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai pekerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan serta pekerja lainnya juga dapat terjamin.
o Pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan hazard di tempat kerja.
o Penyusunan pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja merupakan kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menjamin penempatan pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.

b. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
o Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan (biasanya dilakukan secara rutin setiap tahun).
o Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan sedini mungkin agar dapat dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan
o Pemeriksaan berkala dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen dan laboratorium rutin serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu
o Kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala yang dikembangkan mengikuti perkembangan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja
o Apabila pada waktu pemeriksaan berkala ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada pekerja, pimpinan wajib melakukan tindak lanjut untuk mengobati gangguan kesehatan tersebut dan mencari penyebab masalah agar dapat dilakukan koreksi untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja

c. Pemeriksaan Khusus
o Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter perusahaan secara khusus terhadap pekerja tertentu
o Tujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja atau golongan-golongan pekerja tertentu
o Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap :
a. Pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
b. Pekerja yang berusia di atas 40 tahun atau pekerja cacat, serta pekerja muda usia yang melakukan pekerjaan tertentu
c. Pekerja yang diduga terpajan dengan hazard khusus yang menimbulkan gangguan kesehatan, juga perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan
d. Jika ditemukan keluhan pekerja atau atas pengamatan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja dan instansi terkait lainnya atau atas pendapat umum di masyarakat.

4.4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/Men/1980 tentang Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR)
Peraturan ini menjelaskan jenis kebakaran dan jenis alat pemadam api ringan serta bagaimana pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.

Pemasangan alat pemadam api ringan (APAR)
 Ditempatkan posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan
 Tinggi pemberian tanda pemasangan adalah 125 cm dari lantai tepat di atas APAR tersebut.
 Jarak antara APAR satu dengan yang lainnya tidak melebihi 15 meter kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
 Tabung APAR sebaiknya warna merah dan tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat karena karat
 Tabung APAR harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya ditempatkan dalam lemari atau box. Apabila box tersebut dikunci maka bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2 mm.

Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan, selain itu setiap tabung APAR perlu dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun guna melihat kekuatan tabung.

Pelanggaran aturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).


4.5. Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1981 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja.

Dalam peraturan ini diuraikan jenis-jenis penyakit akibat kerja, dimana ada 30 jenis. Dari 30 jenis penyakit tersebut salah satunya adalah penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan kesehatan dan laboratorium. Batas waktu kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja adalah 2 x 24 jam. Dalam peraturan ini diuraikan juga tentang kewajiban pimpinan untuk melakukan tindakan preventif agar penyakit akibat kerja tidak terulang lagi serta kewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri.


4.6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. Per-03/ Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa merupakan kewajiban pimpinan untuk memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada pekerja, dapat diselenggarakan sendiri atau mengadakan ikatan kerjasama dengan pelayanan kesehatan kerja lain.

Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi :
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
b. Pembinaan dan Pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap pekerja
c. Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan pekerja
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
h. Pendidikan kesehatan untuk pekerja dan latihan untuk petugas P3K
i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya
l. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus


4.7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

Peraturan ini mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian alarm kebakaran otomatik. Untuk pemasangan diperlukan akte pengesahan, selain buku akte pengesahan diperlukan juga buku catatan yang ditempatkan di ruangan panel indicator. Buku catatan tersebut dipergunakan untuk mencatat semua peristiwa alarm, latihan, penggunaan alarm dan pengujiannya. Yang dimaksud dengan instalasi alarm kebakaran otomatik adalah system atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detector panas, detector asap, detector nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada system alarm kebakaran. Oleh karena itu dalam peraturan ini juga diatur system deteksi panas, system deteksi asap dan system detector api (flame detector).

Pemeliharaan dan pengujian berkala instalasi alarm kebakaran otomatik dilakukan secara mingguan, bulanan dan tahunan.

 Pemeliharaan dan pengujian mingguan meliputimembunyikan alarm secara simulasi, memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh system alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian dan dicatat di buku catatan.
 Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi: uji coba kebakaran simulasi, memeriksa lampu-lampu indicator, fasilitas penyediaan sumber tenaga darurat, mencoba dengan kondisi gangguan terhadap system, memeriksa kondisi dan kebersihan panel indicator dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam buku catatan.
 Pemeliharaan dan pengujian tahunan meliputi: memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi dan kebersihan seluruh detector, menguji sekurang-kurangnya 20 % detector dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah diuji.


4.8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Yang dimaksud dengan instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri dari penerima (Air Termina/Rod), penghantar penurunan (Down conductor), Elektroda bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkan ke bumi.

Sejalan dengan hal tersebut maka dalam peraturan ini diatur mengenai penerima (air terminal), penghantar turunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, cerobong yang lebih tinggi dari 10 meter, pemeriksaan pengujian, pengesahan. Oleh karena itu instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan peraturan ini. Gambar rencana instalasi penyalur petir harus mendapat pengesahan dan sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.


4.9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3)

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tujuan dan sasaran system manajemen K3, penerapan system manajemen K3, audit system manajemen K3, mekanisme pelaksanaan audit dan sertifikasi K3. Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari :
1. Komitmen dan kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen  menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.
 Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga penerapan SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan
 Setiap pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
1.2. Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review)
1.3. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.

2. Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko
2.2. Peraturan Perundangan dan persyaratan lainnya
2.3. Tujuan dan sasaran (SMART)
 Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil pekerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak lain yang terkait.
 Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau ulang kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan
2.4. Indikator Kinerja
 Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian keinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang berlangsung

3. Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. Sumber daya manusia sarana dan dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung jawab dan tanggung gugat
3.1.4. Konsultasi, motivasi dan kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan kompetensi kerja

3.2. Kegiatan pendukung
3.2.1. Komunikasi  2 arah, mengkomunikasikan hasil audit K3, identifikasi dan menerima informasi K3 yang terkait dari luar perusahaan dan menjamin informasi terkait disampaikan kepada pihak yang membutuhkan.
3.2.2. Pelaporan
o Insiden
o Ketidaksesuaian
o Kinerja K3
o Identifikasi sumber bahaya
o Pelaporan untuk memenuhi regulasi
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian dokumen
o Sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan
o Ditinjau ulang secara berkala, jika perlu direvisi
o Sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil berwenang
o Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu
o Semua dokumen yang usang harus segera disingkirkan
o Mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami
3.2.5. Pencatatan dan manajemen informasi

3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
3.3.1. Identifikasi sumber bahaya
3.3.2 Penilaian risiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan (design) dan rekayasa
3.3.5. Pengendalian administrative
3.3.6. Tinjauan ulang kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
3.3.9. Prosedur menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat.

4. Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan pengujian
4.2. Audit Sistem Manajemen K3
4.3. Tindakan Perbaikan dan pencegahan

5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
5.1. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3
5.2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3
5.3. Hasil temuan audit system manajemen K3
5.4. Evaluasi efektifitas penerapan system manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah system manajemen K3 sesuai dengan :
a. Perubahan peraturan perundangan
b. Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Perubahan struktur organisasi perusahaan


5. PERATURAN K3 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN KESEHATAN

5.1. Surat Kep. Men. Kes. RI No.1231/Yankes/Instal/IX/83 tentang Pembentukan Panitia Ketentuan Mengenai Peralatan Elektromedis untuk Menjamin Keamanan Jalannya Pelayanan

Panitia ini telah menyusun pedoman mengenai peralatan elektromedis untuk menjamin keamanan jalannya pelayanan. Dalam pedoman tersebut diuraikan mengenai keselamatan peralatan untuk mencegah kesalahan-kesalahan, maka perlu diketahui bahaya masing-masing peralatan tersebut. Bahaya tersebut terdiri dari bahaya listrik, mekanik, ledakan, kebakaran, radiasi, kebisingan, suhu dan lingkungan. Selain keselamatan peralatan, dalam pedoman ini juga diuraikan tentang keselamatan instalasi yaitu susunan semua peng-kawatan, sakelar, transformator dan bagian-bagian lain yang dimaksudkan untuk penyaluran daya ke peralatan listrik yang digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Pedoman ini juga mengatur aturan pemakaian, organisasi, latihan dan pengawasan dan dapat dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit pada waktu mengadakan pemasangan alat elektromedis

5.2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 712/Menkes/Per/X/96 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga

Yang diatur di dalam peraturan ini adalah lokasi dan bangunan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengusaha, penanggungjawab dan tenaga, izin penyehatan makanan, pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit, dimana makanan pasien dikerjakan oleh catering. Dalam memilih catering harus yang sudah memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan jasa boga. Selain itu, peraturan ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi instalasi Gizi di rumah sakit dalam melaksanakan kegiatan pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan serta fisik bangunan.

5.3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Dalam peraturan ini diatur tentang lokasi, lingkungan, bangunan, fasilitas sanitasi dan jasa pelayanan lainnya, pengelola dan tenaga yang termasuk upaya penyehatan lingkungan rumah sakit, pembinaan dan pengawasan. Di dalam peraturan ini, aturan hanya bersifat umum, sedangkan aturan teknisnya diatur melalui SK Dirjen P2MPLP No.00.06.64.44

5.4. Keputusan Dirjen PPM & PLP No. 00.06.64.44 tanggal 18 Februari 1993 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit

Peraturan ini merupakan Petunjuk Teknis dari Permenkes No.986/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan ruang dan bangunan serta fasilitas sanitasi Rumah Sakit, Persyaratan Kesehatan Konstruksi Ruangan di Rumah Sakit, Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan Lingkungan yang bekerja di rumah sakit dan petunjuk Teknis Tata cara Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit.

5.5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1244/ Menkes/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis

Pedoman ini menjelaskan mengenai klasifikasi mikroorganisme dan laboratorium, manajemen keamanan kerja laboratorium, yang meliputi tingkatan manajemen keamanan kerja, kewajiban petugas atau tim keamanan kerja dalam laboratorium, system pencatatan dan pelaporan adanya bahaya di dalam laboratorium, pelatihan keamanan kerja dalam laboratorium, praktek laboratorium yang benar, pengelolaan specimen, tata ruang dan fasilitas laboratorium, sterilisasi, desinfeksi, dekontaminasi dan tata laksana limbah laboratorium, peralatan laboratorium dan bahaya yang dapat dicegah, kesehatan petugas laboratorium dan lain sebagainya.

5.6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahaya Berbahaya Bagi Kesehatan

Dalam peraturan ini di atur tentang distribusi atau pengedaran, pengelolaan bahan berbahaya bagi kesehatan, dimana setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik dan aman. Pada wadah kemasan dicantumkan nama sediaan atau nama dagang, nama bahan aktif, isi berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau symbol bahaya, petunjuk pertolongan pertama pada kecelakaan yang disebut MSDS (Material Safety Data Sheet). Dalam peraturan ini juga dilampirkan daftar bahan berbahaya yang harus didaftarkan

5.7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.363/Menkes/Per/V/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan

Dalam peraturan ini diatur jenis-jenis peralatan medis yang wajib diuji dan di kalibrasi. Alat yang wajib diuji dan dikalibrasi dicantumkan pada lampiran surat keputusan ini. Alat yang telah dilakukan pengujian dan atau sudah dikalibrasi dengan hasil memenuhi standar diberikan sertifikat.

5.8. Surat Keputusan Bersama Dirjen YanMed (Depkes) dengan Dirjen Binawas (Depnaker) SKB No.147A/Yanmed/Insmed/II/92-Kep 44/BW/92 tentang Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berbagai Peralatan Berat Non Medik di Lingkungan Rumah Sakit.
Pembinaan K3 meliputi pesawat uap, bejana tekan, pesawat angkat atau crane, lift, instalasi deteksi pemadam kebakaran, instalasi listrik dan penangkal petir, pesawat pembangkit tenaga listrik.

6. PERATURAN K3 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN LAIN
Keputusan Direktur Jendral Badan Tenaga Atom Nasional No. PN 03/160/DJ/89 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan keselamatan terhadap radiasi.

Daftar Pustaka :
 UU RI No. 1 th 1970
 UU RI No.23 TH 1992
 UU RI No.25 th 1997
 UU RI no. 13 th 2003
 Persi-KARS, 1999. “Himpunan UU & Peraturan yang berkaitan dengan K3”
 Hardiman, A. “Perundangan dan Kebijakan Akreditasi K3 Rumah Sakit, Makalah, Semiloka K3RS”
 Mayarni, MKes, ”Perundangan Dan Kebijakan Akreditasi K3 Rumah Sakit”


Di Posting Oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes DEPKES Yogyakarta Jurusan AKL/JKL/KESLING/kESEHATAN LINGKUNGAN Politeknik Kesehatan DEPKES Yogyakarta..

Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Munggu, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah, 54382

Rabu, 18 Februari 2009

Kata-Kata Mutiara dari Teman-teman,Jurusan : Analis, Gizi, Kebidanan, Keperawatan, Gigi dan dan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Depkes Yogyakarta

Iftor Teman2 SKI dengan Anak Panti Asuhan saat Bulan Suci Ramadhan


Kata-Kata Mutiara dari Teman-teman, Alumni BEM Direktorat, Jurusan Dan SKI Direktorat dan Jurusan Poltekkes Depkes Yogyakarta Jurusan : Analis, Gizi, Kebidanan, Keperawatan, Gigi dan dan Kesehatan Lingkungan


Ingin Q’temui tepi kesabaran,
Ingin Q’sudahi warna-warna kehidupan,
Letih menginjak deru napas menjadi sesak t’tertahankan
Sakit…..itu dulu,
Sekarang sakit itu menjadi penyedap rasa dalam gado2 perjuangan
Tidak akan membuat kanker otak saat menyantapnya berlebihan,
Tapi akan menjadi vitamin otak penenang hati + pikiran,
Sungguh,….kesabaran itu sebuah keindahan
yang ta mudah kita dapatkan

Buah karya : Ika SKI Jurusan Gizi Periode 2007 Poltekkes Depkes Yogyakarta


Ketika engkau begitu bersedih terhadap sesuatu
Dan tak seorangpun sahabatmu yang berada di sampingmu,
Ketahuilah…..bahwasanya Allah selalu berada di sampingmu
Dan siap mendengarkan keluh kesahmu
Ketika engkau bosan terhadap suatu penantian,
Sadarilah…..bahwasanya Allah selalu menantimu
Dan engkau jarang memperdulikan-Nya, yang Dia tak pernah berpaling darimu
Ketika engkau mendambakan sebuah cinta,
Maka ketahuilah bahwa Allah memiliki cinta yang sejati
Yang takkan pernah pudar untuk selamanya
Yang Dia nantikan bahwa engkau yang akan menjemput indahnya cinta itu
Dan ketika seseorang yang engkau cintai
Tak dapat memberikan yang terbaik untukmu,
Maka ketahuilah ………….
Bahwasanya Dia telah menyiapkan segalanya yang terbaik….Special For U…..
Betapa kita jarang merenungkan semua itu

Buah karya : Ika SKI Jurusan jurusan Gizi Periode 2007 Poltekkes Depkes Yogyakarta


Abu Bakar b’kata : “ iman itu lebih cantik dari mangkuk yang cantik,
Orang yang beriman itu lebih manis dari madu,
n m”pertahankan iman itu lebih susah dari meneliti sehelai rambut

Buah karya : Sesi SKI Direktorat Periode 2008 Poltekkes Depkes Yogyakarta

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim,
Yang tetap dalam ketaatannya,
Laki-laki dan perempuan yang benar,
Laki-laki dan perempuan sabar,
Laki-laki dan perempuan Khusyu”
Laki-laki dan perempuan berpuasa,
Laki-laki dan perempuan memelihara kehormatannya,
Laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah,
Allah menyediakan mereka ampunan dan pahala yang besar
( Al.Ahzab 35 )

Buah karya : Mba Endah Alumni SKI Jurusan JKL Periode 2006 Poltekkes Depkes Yogyakarta

Seperti kata bijak,
Kesuksesan di sponsori oleh orang-orang yang punya Visi,
Dimiliki oleh orang yang punya keyakinan mendalam,
Di laksanakan oleh orang yang ikhlas,
Di mulai oleh orang yang cerdas,
Dimenangkan oleh orang yang berani,
Diraih oleh orang yang sehat dan kuat,
Di dengarkan oleh orang yang bermotivasi,
Diraih oleh seseorang yang mempunyai perencanaan yang matang
Dan di hasilkan oleh kerja yang selaras …
Dalam tim dengan kerja tuntas

Buah karya : Nurul SKI Direktorat dan SKI Jurusan keperawatan Periode 2007 dan 2008 Poltekkes Depkes Yogyakarta

Ada 4 di pandang “ IBU “
1. Ibu dari segala Obat : sedikit makan
2. Ibu dari segala Adab : sedikit bercakap
3. Ibu dari segala Ibadat : takut berbuat dosa
4. Ibu dari segala Cita-cita : Sabar

Buah karya : Ning BEM Jurusan JKL Periode 2007 Poltekkes Depkes Yogyakarta


DELETE dari pikiran Antum !
1. Saya sangat sibuk
2. Saya tidak bisa
3. Saya tidak berbakat
4. Saya buruk rupa
5. Saya ta’punya apa-apa
6. Nasib saya sangat buruk
7. Saya biasa-biasa saja
“ jangan minder, jangan pesimis, sebab kau paling unggul jika kau Beriman “ 3 : 139
Never put limitations since u start something, if U hava done, U know your limitations BREAKING THE LIMITS !
Buah karya : Ika SKI Jurusan Gizi Periode 2007 Poltekkes Depkes Yogyakarta


Senyum merupakan perkataan tanpa huruf,
Memuaskan orang yang menikmati dan tidak merugikan orang yang memberi,
Tidak membutuhkan waktu lebih dari sekejap mata,
Tapi akan di ingat dalam waktu yang lama,
Tak ada orang yang tidak membutuhkannya
Dan tidak ada orang yang tidak memilikinya
Merupakan Stempel atas perjanjian saling mencintai antara semuanya
Menciptakan rasa rileks bagi yang sedang lelah
Merupakan secercah harapan bagi yang putus asa,
Dan ungkapan bela sungkawa paling indah bagi org yang sdng bersedih
Senyum tidak bisa di beli, di pinjam atau di rampas
So, “ KEEP SMILE “…( ^ _^ )

Buah karya : Tiva Yogyakarta


Taburan bintang, Temani malammu,
hngatkan jiwa d’tengah dNginnya suasana,
Satu persatu kenangan tersusun,
Hiasi mimpi tuk menyambut embun pagi,
Pejamkanlah mata yang lelah
Bersandarlah pada mimpi yang indah,
Senandung malam lelapkanmu
Tuk merangkai hari esok yang indah

Buah karya : Tiva Yogyakarta


Kita harus bisa menyelesaikan hidup sebelum hidup itu selesai.
Wahyu Wijanarko Alumni Jkl 2006


Di Posting : Dorin Mutoif, Poltekkes depkes Yogyakarta Jurusan Kesehatan lingkungan
Occupational and Safety Health, University Of Indonesia

Rabu, 11 Februari 2009

Ketetapan Kepada Bangsa Israel yang Di kenal Arogan

Itulah kalimah yang di ucapkan para syahid dan syahidah di tanah palestina

Saudaraku semua sesama muslim, setiap anda masuk dan membeli produk AS ini, berarti anda telah menyumbang 1 peluru untuk menembak sdr kita di palestina

Inilah Menlu AS rice, pendukung utama kebiadaban Israel


korban kekejaman tentara israel..

Lihatlah gambar kekejaman israel yang melarang warga palestina untuk mengubur mayat2 dan di biarkan membusuk

Penembekan Warga Sipil Oleh tentara Israel

Israel >< Palestina


Ketetapan Kepada Bangsa Israel yang Di kenal Arogan


Israil itu berasal dari kata bahasa arab, israa’’. Artinya memperjalankan di malam hari. Dalam sejarah, israil sebagai orang suka berjalan kesana kemari, hidup berpindah-pindah tempat, seperti yang terjadi sampai sekarang, orang-orang Israel atau lebih di kenal dengan kaum Yahudi, hidup berserakan di Negara-negara seperti Amerika dan Eropa lainnya, sampai beranak cucu ( turun-temurun ).

Dalam sejarah, mereka juga di sebut dengan Bani Israil ( anak cucu keturunan Israil ). Karena kehidupan mereka selalu menyebar di berbagai Negara atau hidup bertebaran di daerah-daerah satu Negara, sehingga sekalipun jumlah mereka berjuta-juta, tapi tidak berkumpul membentuk satu tempat tinggal / satu negeri.

Dulu seperti tercatat dalam sejarah, orang-orang israil ini kaum yang di muliakan Allah, di berikan banyak keutamaan, kelebihan, dan keistimewaan, termasuk kepintaran diantara kaum-kaum lainnya. Tapi akibat kelebihan yang di berikan Allah itu membuat mereka menjadi sombong, angkuh, arogan ( keras kepala ), sehingga dengan kesombongannya yang besar itu, akhirnya Allah memberikan sanksi….

Seperti terdapat dalam Al Quran surat Al Israa’ ayat 4 : “ Dan telah kami tetapkan terhadap Bani israil, sesungguhnya kamu akan membuat kerusakan di muka bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar. Maka apabila datang saat hukuman ( Kejahatan ) pertama dari kedua ( kejahatan ) itu kami datangkan kepadamu, hamba-hamba Kami yang punya kekuatan yang besar, lalu mereka merajalela di kampong-kampung dan inilah ketetapan pasti terlaksana.

Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka kembali dan Kami membantumu dengan harta kekayaan, anak-anak, dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar..itulah ketetapan Alloh yang telah terjadi...sekarang Israel di berikan sebuah kekayaan..sesuai dengan firman Alloh di dalam Al Quran , Israel akan membuat kekacauan di muka bumi ini 2 kali..sekarang sudah terbukti israel meluluh lantakkan berbagai negara tetangganya...tinggal kita menunggu ketetapan yang kedua bahwa Alloh akan mendatangkan sebuah pasukan yang besar untuk menghancurkan kebiadaban israel dan kesombongan israel. sehingga dunia ini akan damai tanpa ada peperangan dan kezaliman...Amin



Di Posting Oleh : Dorin Mutoif Disadur dari KH.Drs Muhammad Aziz Ritonga, Poltekkes Depkes Yogyakarta Jurusan Kesehatan Lingkungan / JKL / AKL / Sanitasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Indonesia Munggu, Petanahan, Kebumen