Rabu, 18 Maret 2009

Sistem Imunitas

Imunitas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Neutrofil (kuning) dan bakteri antraks (jingga) dilihat dengan mikroskop elektron.

Imunitas atau kekebalan adalah sistem mekanisme pada organisme yang melindungi tubuh terhadap pengaruh biologis luar dengan mengidentifikasi dan membunuh patogen serta sel tumor. Sistem ini mendeteksi berbagai macam pengaruh biologis luar yang luas, organisme akan melindungi tubuh dari infeksi, bakteri, virus sampai cacing parasit, serta menghancurkan zat-zat asing lain dan memusnahkan mereka dari sel organisme yang sehat dan jaringan agar tetap dapat berfungsi seperti biasa. Deteksi sistem ini sulit karena adaptasi patogen dan memiliki cara baru agar dapat menginfeksi organisme.

Untuk selamat dari tantangan ini, beberapa mekanisme telah berevolusi yang menetralisir patogen. Bahkan organisme uniselular seperti bakteri dimusnahkan oleh sistem enzim yang melindungi terhadap infeksi virus. Mekanisme imun lainnya yang berevolusi pada eukariot kuno dan tetap pada keturunan modern, seperti tanaman, ikan, reptil dan serangga. Mekanisme tersebut termasuk peptid antimikrobial yang disebut defensin. fagositosis dan sistem komplemen.[1] Mekanisme yang lebih berpengalaman berkembang secara relatif baru-baru ini, dengan adanya evolusi vertebrata. Imunitas vertebrata seperti manusia berisi banyak jenis protein, sel, organ tubuh dan jaringan yang berinteraksi pada jaringan yang rumit dan dinamin. Sebagai bagian dari respon imun yang lebih kompleks ini, sistem vertebrata mengadaptasi untuk mengakui patogen khusus secara lebih efektif. Proses adaptasi membuat memori imunologikal dan membuat perlindungan yang lebih efektif selama pertemuan di masa depan dengan patogen tersebut. Proses imunitas yang diterima adalah basis dari vaksinasi.

Jika sistem kekebalan melemah, kemampuannya untuk melindungi tubuh juga berkurang, membuat patogen, termasuk virus yang menyebabkan penyakit. Penyakit defisiensi imun muncul ketika sistem imun kurang aktif daripada biasanya, menyebabkan munculnya infeksi. Defisiensi imun merupakan penyebab dari penyakit genetika, seperti severe combined immunodeficiency, atau diproduksi oleh farmaseutikal atau infeksi, seperti sindrom defisiensi imun dapatan (AIDS) yang disebabkan oleh retrovirus HIV. Penyakit autoimun menyebabkan sistem imun yang hiperaktif menyerang jaringan normal seperti jaringan tersebut merupakan benda asing. Penyakit autoimun yang umum termasuk rheumatoid arthritis, diabetes melitus tipe 1 dan lupus erythematosus. Peran penting imunologi tersebut pada kesehatan dan penyakit adalah bagian dari penelitian.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Lapisan pelindung pada imunitas

Sistem kekebalan tubuh melindungi organisme dari infekso dengan lapisan pelindung kekhususan yang meningkat. Pelindung fisikal mencegah patogen seperti bakteri dan virus memasuki tubuh. Jika patogen melewati pelindung tersebut, sistem imun bawaan menyediakan perlindungan dengan segera, tetapi respon tidak-spesifik. Sistem imun bawaan ditemukan pada semua jenis tumbuhan dan binatang.[2] Namun, jika patogen berhasil melewati respon bawaan, vertebrata memasuki perlindungan lapisan ketiga, yaitu sistem imun adaptif yang diaktivasi oleh respon bawaan. Disini, sistem imun mengadaptasi respon tersebut selama infeksi untuk menambah penyadaran patogen tersebut. Respon ini lalu ditahan setelah patogen dihabiskan pada bentuk memori imunologikal dan menyebabkan sistem imun adaptif untuk memasang lebih cepat dan serangan yang lebih kuat setiap patogen tersebut ditemukan.[3]

Komponen imunitas
Sistem imun bawaan Sistem imun adaptif
Respon tidak spesifik Respon spesifik patogen dan antigen
Eksposur menyebabkan respon maksimal segara Perlambatan waktu antara eksposur dan respon maksimal
Komponen imunitas selular dan respon imun humoral Komponen imunitas selular dan respon imun humoral
Tidak ada memori imunologikal Eksposur menyebabkan adanya memori imunologikal
Ditemukan hampir pada semua bentuk kehidupan Hanya ditemukan pada Gnathostomata


Baik imunitas bawaan dan adaptif bergantung pada kemampuan sistem imun untuk memusnahkan baik molekul sendiri dan non-sendiri. Pada imunologi, molekul sendiri adalah komponen tubuh organisme yang dapat dimusnahkan dari bahan asing oleh sistem imun.[4] Sebaliknya, molekul non-sendiri adalah yang dianggap sebagai molekul asing. Satu kelas dari molekul non-sendiri disebut antigen (kependean dari generator antibodi) dan dianggap sebagai bahan yang menempel pada reseptor imun spesifik dan mendapatkan respon imun.[5]

[sunting] Perisai permukaan

Beberapa perisai melindungi organisme dari infeksi, termasuk perisai mekanikal, kimia dan biologi. Kulit ari tanaman dari banyak daun, eksoskeleton serangga, kulit telur dan membran bagian luar dari telur dan kulit adalah contoh perisai mekanikal yang merupakan pertahanan awal terhadap infeksi.[5] Namun, karena organisme tidak dapat sepenuhnya ditahan terhadap lingkungan mereka, sistem lainnya melindungi tubuh seperti paru-paru, usus, dan sistem genitourinari. Pada paru-paru, batuk dan bersin secara mekanis mengeluarkan patogen dan iritan lainnya dari sistem pernapasan. Pengeluaran air mata dan urin juga secara mekanis mengeluarkan patogen, sementara ingus dikeluarkan oleh saluran pernapasan dan sistem pencernaan untuk menangkap mikroorganisme.[6]

Perisai kimia juga melindungi terhadap infeksi. Kulit dan sistem pernapasan mengeluarkan peptida antimikroba seperti β-defensin.[7] Enzim seperti lisozim dan fosfolipase A2 pada air liur, air mata dan air susu ibu juga antiseptik.[8][9] Sekresi Vagina merupakan perisai kimia selama menarche, ketika mereka menjadi agak bersifat asal, sementara semen memiliki pertahanan dan zinc untuk membunuh patogen.[10][11] Pada perut, asam lambung dan protase menyediakan pertahanan kimia yang kuat melawan patogen yang tertelan ketika dimakan.

Dalam saluran pencernaan dan sistem genitourinari, flora komensal merupakan perisai biologi dengan bersaing dengan patogen untuk makanan dan tempat, dan pada beberapa kasus, dengan mengubah kondisi lingkungan mereka, seperti pH atau besi yang ada.[12] Hal ini mengurangi kemungkinan bahwa patogen akan menyebabkan penyakit. Namun, sejak kebanyakan antibiotik mengincar bakteri dan tidak menyerang fungi, antibiotik oral dapat menyebabkan "pertumbuhan lebih" fungi dan dapat menyebabkan kondisi seperti kandiasis vagina.[13] Terdapat bukti baik bahwa perkenalan kembali flora probiotik, seperti budaya asli laktobasillus yang ada pada yogurt, menolong mengembalikan keseimbangan kesehatan populasi mikrobial pada infeksi usus anak-anak dan mendorong data pendahuluan pada penelitian Gastroenteritis bakterial, radang usus, infeksi saluran urin dan infeksi setelah operasi.[14][15][16]

[sunting] Imunitas bawaan

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem imun bawaan

Mikroorganisme yang berhasil memasuki organisme akan bertemu dengan sel dan mekanisme sistem imun bawaan. Respon bawaan biasanya dijalankan ketika mikroba diidentifikasi oleh reseptor pengenalan susunan, yang mengenali komponen yang diawetkan antara grup mikroorganisme.[17] Pertahanan imun bawaan tidak spesifik, berarti bahwa respon sistem tersebut pada patogen berada pada cara yang umum.[5] Sistem ini tidak berbuat lama-penghabisan imunitas terhadap patogen. Sistem imun bawaan adalah sistem dominan pertahanan seseorang pada kebanyakan organisme.[2]

[sunting] Pelindung humoral dan kimia

[sunting] Peradangan

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Radang

Peradangan adalah salah satu dari respon pertama sistem imun terhadap infeksi.[18] Gejala peradangan adalah kemerahan dan bengkak yang diakibatkan oleh peningkatan aliran darah ke jaringan. Peradangan diproduksi oleh eikosanoid dan sitokin, yang dikeluarkan oleh sel yang terinfeksi atau terluka. Eikosanoid termasuk prostaglandin yang memproduksi demam dan pembesaran pembuluh darah berkaitan dengan peradangan, dan leukotrin yang menarik sel darah putih (leukosit).[19][20] Sitokin umum termasuk interleukin yang bertanggung jawab untuk komunikasi antar sel darah putih; Chemokin yang mengangkat chemotaksis; dan interferon yang memiliki pengaruh anti virus, seperti menjatuhkan protein sintesis pada sel manusia.[21] Faktar pertumbuhan dan faktor sitotoksik juga dapat dirilis. Sitotokin tersebut dan kimia lainnya merekrut sel imun ke tempat infeksi dan menyembuhkan jaringan yang mengalami kerusakan yang diikuti dengan pemindahan patogen.[22]

[sunting] Sistem komplemen

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem komplemen

Sistem komplemen adalah kaskade biokimia yang menyerang permukaan sel asing. Sistem komplemen memiliki lebih dari 20 protein yang berbeda dan dinamai karena kemampuannya untuk "melengkapi" pembunuhan patogen oleh antibodi. Komplemen adalah komponen humoral utama dari respon imun bawaan.[23][24] Banyak spesies memiliki sistem komplemen, termasuk spesies bukan mamalia seperti tumbuhan, ikan, dan beberapa invertebrata.[25]

Pada manusia, respon ini diaktivasi dengan melilit komplemen ke antibodi yang dipasang pada mikroba tersebut atau protein komplemen yang dililit pada karbohidrat di permukaan mikroba. Pengenalan sinyal menjalankan respon membunuh dengan cepat.[26] Kecepatan respon adalah hasil dari pengerasan yang muncul mengikuti aktivas proteolisis dari molekul kompleman, yang juga termasuk protease. Setelah protein komplemen melilit pada mikroba, mereka mengaktifkan aktivitas proteasenya, yang mengaktivasi protease komplemen lainnya. Hal ini menyebabkan produksi kaskade katalisis yang memperbesar sinyal oleh arus balik positif yang dikontrol.[27] Hasil kaskade adalah produksi peptid yang menarik sel imun, meningkatkan vascular permeability, dan opsonin permukaan patogen, menandai kehancurannya. This Pemasukan komplemen juga dapat membunuh sel secara langsung dengan menyerang membran plasma mereka.[23]

[sunting] Perisai selular sistem imun bawaan

Gambar darah manusia dari mikroskop elektron. Dapat terlihat sel darah merah, dan juga terlihat sel darah putih termasuk limfosit, monosit, neutrofil dan banyak platelet kecil lainnya.

Leukosit (sel darah putih) bergerak sebagai organisme selular bebas dan merupakan "lengan" kedua sistem imun bawaan.[5] Leukosit bawaan termasuk fagosit (makrofag, neutrofil, dan sel dendritik), sel mast, eosinofil, basofil dan sel pembunuh alami. Sel tersebut mengidentifikasikan dan membunuh patogen dengan menyerang patogen yang lebih besar melalui kontak atau dengan menelan dan lalu membunuh mikroorganisme.[25] Sel bawaan juga merupakan mediator penting pada kativasi sistem imun adaptif.[3]

Fagositosis adalah fitur imunitas bawaan penting yang dilakukan oleh sel yang disebut fagosit. Fagosit menelan, atau memakan patogen atau partikel. Fagosit biasanya berpatroli mencari patogen, tetapi dapat dipanggil ke lokasi spesifik oleh sitokin.[5] Ketika patogen ditelan oleh fagosit, patogen terperangkap di vesikel intraselular yang disebut fagosom, yang sesudah itu menyatu dengan vesikel lainnya yang disebut lisosom untuk membentuk fagolisosom. Patogen dibunuh oleh aktivitas enzim pencernaan atau respiratory burst yang mengeluarkan radikal bebas ke fagolisosom.[28][29] Fagositosis berevolusi sebagai sebuah titik pertengahan penerima nutrisi, tetapi peran ini diperluas di fagosit untuk memasukan menelan patogen sebagai mekanisme pertahanan.[30] Fagositosis mungkin mewakili bentuk tertua pertahanan, karena fagosit telah diidentifikasikan ada pada vertebrata dan invertebrata.[31]

Neutrofil dan makrofag adalah fagosit yang berkeliling di tubuh untuk mengejar dan menyerang patogen.[32] Neutrofil dapat ditemukan di sistem kardiovaskular dan merupakan tipe fagosit yang paling berlebih, normalnya sebanyak 50% sampai 60% jumlah peredaran leukosit.[33] Selama fase akut radang, terutama sebagai akibat dari infeksi bakteri, neutrofil bermigrasi ke tempat radang pada proses yang disebut chemotaksis, dan biasanya sel pertama yang tiba pada saat infeksi. Makrofag adalah sel serba guna yang terletak pada jaringan dan memproduksi susunan luas bahan kimia termasuk enzim, protein komplemen, dan faktor pengaturan seperti interleukin 1.[34] Makrofag juga beraksi sebagai pemakan, membersihkan tubuh dari sel mati dan debris lainnya, dan sebagai sel penghadir antigen yang mengaktivasi sistem imun adaptif.[3]

Sel dendritik adalah fagosit pada jaringan yang berhubungan dengan lingkungan luar; oleh karena itu, mereka terutama berada di kulit, hidung, paru-paru, perut, dan usus.[35] Mereka dinamai untuk kemiripan mereka dengan dendrit, memiliki proyeksi mirip dengan dendrit, tetapi sel dendritik tidak terhubung dengan sistem saraf. Sel dendritik merupakan hubungan antara sistem imun adaptif dan bawaan, dengan kehadiran antigen pada sel T, salah satu kunci tipe sel sistem imun adaptif.[35]

Sel Mast terletak di jaringan konektif dan membran mukosa dan mengatur respon peradangan.[36] Mereka berhubungan dengan alergi dan anafilaksis.[33] Basofil dan eosinofil berhubungan dengan neutrofil. Mereka mengsekresikan perantara bahan kimia yang ikut serta melindungi tubuh terhadap parasit dan memainkan peran pada reaksi alergi, seperti asma.[37] Sel pembunuh alami adalah leukosit yang menyerang dan menghancurkan sel tumor, atau sel yang telah terinfeksi oleh virus.[38]

[sunting] Imunitas adaptif

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sistem imun adaptif

Imunitas adaptif berevolusi pada vertebrata awal dan membuat adanya respon imun yang lebih kuat dan juga memori imunologikal, yang tiap patogen diingat oleh tanda antigen.[39] Respon imun adaptif spesifik-antigen dan membutuhkan pengenalan antigen "bukan sendiri" spesifik selama proses disebut presentasi antigen. Spesifisitas antigen menyebabkan generasi respon yang disesuaikan pada patogen atau sel yang terinfeksi patogen. Kemampuan tersebut ditegakan di tubuh oleh "sel memori". Patogen akan menginfeksi tubuh lebih dari sekali, sehingga sel memori tersebut digunakan untuk segera memusnahkannya.

[sunting] Limfosit

Sel sistem imun adaptif adalah tipe spesial leukosit yang disebut limfosit. Sel B dan sel T adalah tipe utama limfosit dan berasal dari sel batang hematopoietik pada sumsum tulang.[25] Sel B ikut serta pada imunitas humoral, sedangkan sel T ikut serta pada respon imun selular.

Hubungan sel T dengan Major histocompatibility complex kelas I atau Major histocompatibility complex kelas II, dan antigen (merah)

Baik sel B dan sel T membawa molekul reseptor yang mengenali target spesifil. Sel T mengenali target bukan diri sendiri, seperti patogen, hanya setelah antigen (fragmen kecil patogen) telah diproses dan disampaikan pada kombinasi dengan reseptor "sendiri" yang disebut molekul major histocompatibility complex (MHC). Terdapat dua subtipe utama sel T: sel T pembunuh dan sel T pembantu. Sel T pemnbunuh hanya mengenali antigen dirangkaikan pada molekul kelas I MHC, sementara sel T pembantu hanya mengenali antigen dirangkaikan pada molekul kelas II MHC. Dua mekanisme penyampaian antigen tersebut memunculkan peran berbeda dua tipe sel T. Yang ketiga, subtipe minor adalah sel T γδ yang mengenali antigen yang tidak melekat pada reseptor MHC.[40]

Reseptor antigel sel B adalah molekul antibodi pada permukaan sel B dan mengenali semua patogen tanpa perlu adanya proses antigen. Tiap keturunan sel B memiliki antibodi yang berbeda, sehingga kumpulan resptor antigen sel B yang lengkap melambangkan semua antibodi yang dapat diproduksi oleh tubuh.[25]

[sunting] Sel T pembunuh

Sel T pembunuh secara langsung menyerang sel lainnya yang membawa antigen asing atau abnormal di permukaan mereka.[41]

Sel T pembunuh adalah sub-grup dari sel T yang membunuh sel yang terinfeksi dengan virus (dan patogen lainnya), atau merusak dan mematikan patogen.[42] Seperti sel B, tiap tipe sel T mengenali antigen yang berbeda. Sel T pembunuh diaktivasi ketika reseptor sel T mereka melekat pada antigen spesifik pada kompleks dengan reseptor kelas I MHC dari sel lainnya. Pengenalan MHC ini:kompleks antigen dibantu oleh co-reseptor pada sel T yang disebut CD8. Sel T lalu berkeliling pada tubuh untuk mencari sel yang reseptor I MHC mengangkat antigen. Ketika sel T yang aktif menghubungi sel lainnya, sitotoksin dikeluarkan yang membentuk pori pada membran plasma sel, membiarkan ion, air dan toksin masuk. Hal ini menyebabkan sel mengalami apoptosis.[43] Sel T pembunuh penting untuk mencegah replikasi virus. Aktivasi sel T dikontrol dan membutuhkan sinyal aktivasi antigen/MHC yang sangat kuat, atau penambahan aktivasi sinyak yang disediakan oleh sel T pembantu.[43]

[sunting] Sel T pembantu

Sel T pembantu mengatur baik respon imun bawaan dan adaptif dan membantu menentukan tipe respon imun mana yang tubuh akan buat pada patogen khusus.[44][45] Sel tersebut tidak memiliki aktivitas sitotoksik dan tidak membunuh sel yang terinfeksi atau membersihkan patogen secara langsung, namun mereka mengontrol respon imun dengan mengarahkan sel lain untuk melakukan tugas tersebut.

Sel T pembantu mengekspresikan reseptor sel T yang mengenali antigen melilit pada molekul MHC kelas II. MHC:antigen kompleks juga dikenali oleh reseptor sel pembantu CD4 yang merekrut molekul didalam sel T yang bertanggung jawab untuk aktivasi sel T. Sel T pembantu memiliki hubungan lebih lemah dengan MHC:antigen kompleks daripada pengamatan sel T pembunuh, berarti banyak reseptor (sekitar 200-300) pada sel T pembantu yang harus dililit pada MHC:antigen untuk mengaktifkan sel pembantu, sementara sel T pembunuh dapat diaktifkan dengan pertempuran molekul MHC:antigen. Kativasi sel T pembantu juga membutuhkan durasi pertempuran lebih lama dengan sel yang memiliki antigen.[46] Aktivasi sel T pembantu yang beristirahat menyebabkan dikeluarkanya sitokin yang memperluas aktivitas banyak tipe sel. Sinyak sitokin yang diproduksi oleh sel T pembantu memperbesar fungsi mikrobisidal makrofag dan aktivitas sel T pembunuh.[5] Aktivasi sel T pembantu menyebabkan molekul diekspresikan pada permukaan sel T, seperti CD154), yang menyediakan sinyal stimulasi ekstra yang dibutuhkan untuk mengaktifkan sel B yang memproduksi antibodi.[47]

[sunting] Sel T γδ

Sel T γδ memiliki reseptor sel T alternatif yang opposed berlawanan dengan sel T CD4+ dan CD8+ (αβ) dan berbagi karakteristik dengan sel T pembantu, sel T sitotoksik dan sel NK. Kondisi yang memproduksi respon dari sel T γδ tidak sepenuhnya dimengerti. Seperti sel T 'diluar kebiasaan' menghasilkan reseptor sel T konstan, seperti CD1d yang dibatasi sel T pembunuh alami, sel T γδ mengangkang perbatasan antara imunitas adaptif dan bawaan.[48] Sel T γδ adalah komponen dari imunitas adaptif karena mereka menyusun kembali gen reseptor sel T untuk memproduksi perbedaan reseptor dan dapat mengembangkan memori fenotipe. Berbagai subset adalah bagian dari sistem imun bawaan, karena reseptor sel T atau reseptor NK yang dilarang dapat digunakan sebagai reseptor pengenalan latar belakang, contohnya, jumlah besar respon sel T Vγ9/Vδ2 dalam waktu jam untuk molekul umum yang diproduksi oleh mikroba, dan melarang sel T Vδ1+ T pada epithelium akan merespon untuk menekal sel epithelial.[49]

Sebuah antibodi terbuat dari dua rantai berat dan dua rantai ringan. Variasi unik daerah membuat antibodi mengenali antigen yang cocok.[41]

[sunting] Antibodi dan limfosit B

Sel B mengidentifikasi patogen ketika antibodi pada permukaan melekat pada antigen asing.[50] Antigen/antibodi kompleks ini diambil oleh sel B dan diprosesi oleh proteolisis ke peptid. Sel B lalu menampilkan peptid antigenik pada permukaan molekul MHC kelas II. Kombinasi MHC dan antigen menarik sel T pembantu yang cocok, yang melepas limfokin dan mengaktivkan sel B.[51] Sel B yang aktif lalu mulai membagi keturunannya (sel plasma) mengeluarkan jutaan kopi limfa yang mengenali antigen itu. Antibodi tersebut diedarkan pada plasma darah dan limfa, melilit pada patogen menunjukan antigen dan menandai mereka untuk dihancurkan oleh aktivasi komplemen atau untuk penghancuran oleh fagosit. Antibodi juga dapat menetralisir tantangan secara langsung dengan melilit toksin bakteri atau dengan mengganggu dengan reseptor yang digunakan virus dan bakteri untuk menginfeksi sel.[52]

[sunting] Imunitas adaptif alternatif

Walaupun molekul klasik sistem imun adaptif (seperti antibodi dan reseptor sel T) ada hanya pada vertebrata berahang, molekul berasal dari limfosit ditemukan pada vertebrata tak berahang primitif, seperti lamprey dan hagfish. Binatang tersebut memproses susunan besar molekul disebut reseptor limfosit variabel yang seperti reseptor antigen vertebrata berahang, diproduksi dari jumlah kecil (satu atau dua) gen. Molekul tersebut dipercaya melilit pada patogen dengan cara yang sama dengan antibodi dan dengan tingkat spesifisitas yang sama.[53]

[sunting] Memori imunologikal

Ketika sel B dan sel T diaktivasi dan mulai untuk bereplikasi, beberapa dari keturunan mereka akan menjadi memori sel yang hidup lama. Selama hidup binatang, memori sel tersebut akan mengingat tiap patogen spesifik yang ditemui dan dapat melakukan respon kuat jika patogen terdeteksi kembali. Hal ini adaptif karena muncul selama kehidupan individu sebagai adaptasi infeksi dengan patogen tersebut dan mempersiapkan imunitas untuk tantangan di masa depan. Memori imunologikal dapat berbentuk memori jangka pendek pasif atau memori jangka panjang aktif.

[sunting] Memori pasif

Imunitas pasif biasanya berjangka pendek, hilang antara beberapa hari sampai beberapa bulan. Bayi yang baru lahir tidak memiliki eksposur pada mikroba dan rentan terhadap infeksi. Beberapa lapisan perlindungan pasif disediakan oleh ibu. Selama kehamilan, tipe antibodi yang disebut IgG, dikirim dari ibu ke bayi secara langsung menyebrangi plasenta, sehingga bayi manusia memiliki antibodi tinggi bahkan saat lahir, dengan spesifisitas jangkauan antigen yang sama dengan ibunya.[54] Air susu ibu juga mengandung antibodi yang dikirim ke sistem pencernaan bayi dan melindungi bayi terhadap infeksi bakteri sampai bayi dapat mengsintesiskan antibodinya sendiri.[55] Imunitas pasif ini disebabkan oleh fetus yang tidak membuat memori sel atau antibodi apapun, tetapi hanya meminjam. Pada ilmu kedokteran, imunitas pasif protektif juga dapat dikirim dari satu individu ke individu lainnya melalui serum kaya-antibodi.[56]

Lama waktu respon imun dimulai dengan penemuan patogen dan menyebabkan formasi memori imunologikal aktif.

[sunting] Memori aktif dan imunisasi

Memori aktif jangka panjang didapat diikuti dengan infeksi oleh aktivasi sl B dan T. Imunitas aktif dapat juga muncul buatan, yaitu melalui vaksinasi. Prinsip dibelakang vaksinasi (juga disebut imunisasi) adalah ntuk memperkenalkan antigen dari patogen untuk menstimulasikan sistem imun dan mengembangkan imunitas spesifik melawan patogen tanpa menyebabkan penyakit yang berhubungan dengan organisme tersebut.[5] Hal ini menyebabkan induksi respon imun dengan sengaja berhasil karena mengeksploitasi spesifisitas alami sistem imun. Dengan penyakit infeksi tetap menjadi salah satu penyebab kematian pada populasi manusia, vaksinasi muncul sebagai manipulasi sistem imun manusia yang paling efektif.[57][25]

Kebanyakan vaksin virus berasal dari selubung virus, sementara banyak vaksin bakteri berasal dari komponen aselular dari mikroorganisme, termasuk komponen toksin yang tidak melukai.[5] Sejak banyak antigen berasal dari vaksin aselular tidak dengan kuat menyebabkan respon adaptif, kebanyakan vaksin bakter disediakan dengan penambahan ajuvan yang mengaktifkan sel yang memiliki antigen pada sistem imun bawaan dan memaksimalkan imunogensitas.[58]

[sunting] Gangguan pada imunitas

Sistem imun adalah struktur efektif yang menggabungkan spesifisitas dan adaptasi. Kegagalan pertahanan dapat muncul, dan jatuh pada tiga kategori: defisiensi imun, autoimunitas, dan hipersensitivitas.

[sunting] Defisiensi imun

Defisiensi imun muncul ketika satu atau lebih komponen sistem imun tidak aktif. Kemampuan sistem imun untuk merespon patogen berkurang pada baik golongan muda dan golongan tua, dengan respon imun mulai untuk berkurang pada usia sekitar 50 tahun karena immunosenescence.[59][60] Di negara-negara berkembang, obesitas, penggunaan alkohol dan narkoba adalah akibat paling umum dari fungsi imun yang buruk.[60] Namun, kekurangan nutrisi adalah akibat paling umum yang menyebabkan defisiensi imun di negara berkembang.[60] Diet kekurangan cukup protein berhubungan dengan gangguan imunitas selular, aktivitas komplemen, fungsi fagosit, konsentrasi antibodi IgA dan produksi sitokin. Defisiensi nutrisi seperti zinc, selenium, zat besi, tembaga, vitamin A, C, E, dan B6, dan asam folik (vitamin B9) juga mengurangi respon imun.[60]

Defisiensi imun juga dapat didapat.[5] Chronic granulomatous disease, penyakit yang menyebabkan kemampuan fagosit untuk menghancurkan fagosit berkurang, adalah contoh dari defisiensi imun dapatan. AIDS dan beberapa tipe kanker menyebabkan defisiensi imun dapatan.[61][62]

[sunting] Autoimunitas

Respon imun terlalu aktif menyebabkan disfungsi imun yang disebut autoimunitas. Sistem imun gagal untuk memusnahkan dengan tepat antara diri sendiri dan bukan diri sendiri, dan menyerang bagian dari tubuh. Dibawah keadaan sekitar yang normal, banyak sel T dan antibodi bereaksi dengan peptid sendiri.[63] Satu fungsi sel (terletak di thymus dan sumsum tulang) adalah untuk memunculkan limfosit muda dengan antigen sendiri yang diproduksi pada tubuh dan untuk membunuh sel tersebut yang dianggap antigen sendiri, mencegah autoimunitas.[50]

[sunting] Hipersensitivitas

Hipersensitivitas adalah respon imun yang merusak jaringan tubuh sendiri. Mereka terbagi menjadi empat kelas (tipe I – IV) berdasarkan mekanisme yang ikut serta dan lama waktu reaksi hipersensitif. Tipe I hipersensitivitas sebagai reaksi segera atau anafilaksis sering berhubungan dengan alergi. Gejala dapat bervariasi dari ketidaknyamanan sampai kematian. Hipersensitivitas tipe I ditengahi oleh IgE yang dikeluarkan dari sel mast dan basofil.[64] Hipersensitivitas tipe II muncul ketika antibodi melilit pada antigen sel pasien, menandai mereka untuk penghancuran. Hal ini juga disebut hipersensitivitas sitotoksik, dan ditengahi oleh antibodi IgG dan IgM.[64] Kompleks imun (kesatuan antigen, protein komplemen dan antibodi IgG dan IgM) ada pada berbagai jaringan yang menjalankan reaksi hipersensitivitas tipe III.[64] Hipersensitivitas tipe IV (juga diketahui sebagai selular) biasanya membutuhkan waktu antara dua dan tiga hari untuk berkembang. Reaksi tipe IV ikut serta dalam berbagai autoimun dan penyakit infeksi, tetapi juga dalam ikut serta dalam contact dermatitis. Reaksi tersebut ditengahi oleh sel T, monosit dan makrofag.[64]

[sunting] Pertahanan dan mekanisme lainnya

Sistem imun bangun dengan vertebrata pertama, sementara invertebrata tidak menghasilkan limfosit atau respon humoral yang berdasarkan antibodi.[1] Namun, banyak spesies yang memanfaatkan mekanisme yang muncul sebagai tanda aspek imunitas vertebrata tersebut. Imunitas muncul pada bentuk kehidupan yang paling sederhana, dengan bakteri menggunakan mekanisme pertahanan unik yang disebut sistem modifikasi restriksi untuk melindungi diri mereka dari patogen virus yang disebut bakteriofag.[65]

Reseptor pengenalan susunan adalah protein yang digunakan oleh hampir semua organisme untuk mengidentifikasi molekul yang berhubungan dengan patrogen mikrobial. Peptid antimikrobial yang disebut defensin adalah komponen evolusioner sistem imun bawaan yang ditemukan pada semua jenis binatang dan tumbuan, dan menampilkan bentuk utama imunitas sistemik invertebrata.[1] Sistem komplemen dan sel fagositik juga dimanfaatkan oelh hampir semua bentuk kehidupan invertebrata. Ribonuklease dan jalan gangguan RNA digunakan pada semua eukariot, dan diketahui memainkan peran pada respon imun terhadap virus dan material genetika asing lainnya.[66]

Tidak seperti binatang, tanaman memiliki sedikit sel fagositik, dan kebanyakan respon imun tumbuhan melibatkan sinyak sistemik bahan kimia yang dikirim melalui tanaman.[67] Ketika bagian dari tumbuhan terinfeksi, tumbuhan memproduksi respon hipersensitif, untuk sel pada tempat infeksi mengalami apoptosis cepat untuk mencegah penyebaran penyakit terhadap bagian lain tumbuhan. Perlawanan sistemik dapatan adalah tipe respon pertahanan yang digunakan oleh tumbuhan yang mengubah seluruh tumbuhan melawan pada penyebab infeksi.[67] Mekanisme menghilangkan RNA sangat penting pada sistem respon karena mereka dapat menghalangi replikasi virus.[68]

[sunting] Imunologi tumor

Makrofag telah mengidentifikasikan sel kanker. Ketika melampaui batas menyatukan dengan sel kanker, makrofag (sel putih yang lebih kecil) akan menyuntkan toksin yang akan membunuh sel tumor. Imunoterapi untuk perawatan kanker merupakan salah satu hal yang diteliti oleh penelitian medis.[69]

Peran penting imunitas lainnya adalah untuk menemukan dan menghancurkan tumor. Sel tumor menunjukan antigen yang tidak ditemukan pada sel normal. Untuk sistem imun, antigen tersebut muncul sebagai antigen asing dan kehadiran mereka menyebabkan sel imun menyerang sel tumor. Antigen yang ditunjukan oleh tumor memiliki beberapa sumber;[70] beberapa berasal dari virus onkogenik seperti papillomavirus, yang menyebabkan kanker leher rahim,[71] sementara lainnya adalah protein organisme sendiri yang muncul pada tingkat rendah pada sel normal tetapi mencapai tingkat tinggi pada sel tumor. Salah satu contoh adalah enzim yang disebut tirosinase yang ketika ditunjukan pada tingkat tinggi, merubah beberapa sel kulit (seperti melanosit) menjadi tumor yang disebut melanoma.[72][73] Kemungkinan sumber ketiga antigen tumor adalah protein yang secara normal penting untuk mengatur pertumbuhan dan proses bertahan hidup sel, yang umumnya bermutasi menjadi kanker membujuk molekul sehingga sel termodifikasi sehingga meningkatkan keganasan sel tumor. Sel yang termodifikasi sehingga meningkatkan keganasan sel tumor disebut onkogen.[70][74][75]

Respon utama sistem imun terhadap tumor adalah untuk menghancurkan sel abnormal menggunakan sel T pembunuh, terkadang dengan bantuan sel T pembantu.[73][76] Antigen tumor ada pada molekul MHC kelas I pada cara yang mirip dengan antigen virus. Hal ini menyebabkan sel T pembunuh mengenali sel tumor sebagai sel abnormal.[77] Sel NK juga membunuh sel tumor dengan cara yang mirip, terutama jika sel tumor memiliki molekul MHC kelas I lebih sedikit pada permukaan mereka daripada keadaan normal; hal ini merupakan fenomena umum dengan tumor.[78] Terkadang antibodi dihasilkan melawan sel tumor yang menyebabkan kehancuran mereka oleh sistem komplemen.[74]

Beberapa tumor menghindari sistem imun dan terus berkembang sampai menjadi kanker.[79] Sel tumor sering memiliki jumlah molekul MHC kelas I yang berkurang pada permukaan mereka, sehingga dapat menghindari deteksi oleh sel T pembunuh.[77] Beberapa sel tumor juga mengeluarkan produk yang mencegah respon imun; contohnya dengan mengsekresikan sitokin TGF-β, yang menekan aktivitas makrofag dan limfosit.[80] Toleransi imunologikal dapat berkembang terhadap antigen tumor, sehingga sistem imun tidak lagi menyerang sel tumor.[79]

Makrofag dapat meningkatkan perkembangan tumor [81] ketika sel tumor mengirim sitokin yang menarik makrofag yang menyebabkan dihasilkannya sitokin dan faktor pertumbuhan yang memelihara perkembangan tumor. Kombinasi hipoksia pada tumor dan sitokin diproduksi oleh makrofag menyebabkan sel tumor mengurangi produksi protein yang menghalangi metastasis dan selanjutnya membantu penyebaran sel kanker.

[sunting] Regulasi fisiologis

Hormon dapat mengatur sensitivitas sistem imun. Contohnya, hormon seks wanita diketahui menstimulasi baik respon imun adaptif [82] dan respon imun bawaan.[83] Beberapa penyakit autoimun seperti lupus erythematosus menyerang wanita secara istimewa, dan serangan mereka sering bertepatan dengan pubertas. Androgen seperti testosteron nampak menekan sistem imun.[84] Hormon lainnya muncul untuk mengatur sistem imun, dan yang paling penting adalah prolaktin, hormon pertumbuhan dan vitamin D.[85][86] Diduga bahwa kemunduran progresif pada tingkat hormon dengan umur bertanggung jawab untuk melemahnya respon imun pada individual yang menua.[87] Conversely, some hormones are regulated by the immune system, notably thyroid hormone activity.[88]

Sistem imun bertambah dengan tidur dan beristirahat,[89] dan diganggu oleh kondisi stress.[90]

Diet dapat mempengaruhi sistem imun, contohnya buah segar, sayur dan makanan yang kaya akan asam lemak dapat membantu perkembangan sistem imun yang sehat.[91] Demikian dengan perkembangan prenatal dapat menyebabkan gangguan panjang imunitas.[92] Pada pengobatan tradisional, beberapa obat-obatan tradisional dipercaya dapat menstimulasi imunitas, seperti ekinasea, likuoris, ginseng, astragalus, saga, garlik, sangitan, jamur shiitake dan lingzhi, dan hyssop, dan juga madu.Penelitian telah menunjukan bahwa obat-obatan tradisional dapat menstimulasi sistem imun,[93] walaupun cara aksi mereka kompleks dan sulit untuk dikarakterisasikan.

[sunting] Manipulasi pada kedokteran

Respon imun dapat dimanipulasi untuk menekan respon yang disebabkan dari autoimunitas, alergi dan penolakan transplantasi, dan untuk menstimulasi respon protektif terhadap patogen yang sebagian besar menghindari sistem imun. Obat imunosupresif digunakan untuk mengontrol kekacauan autoimun atau radang ketika terlalu banyak kerusakan jaringan yang muncul, dan untuk mencegah penolakan transplantasi setelah transplantasi organ.[25][94]

Obat anti radang sering digunakan untuk mengontrol pengaruh peradangan. Glukokortikoid adalah obat anti radang yang paling kuat, namun, obat tersebut memiliki banyak efek samping (seperti obesitas pusat, hiperglikemia, osteoporosis) dan penggunaan obat tersebut harus dikontrol dengan baik.[95] Oleh sebab itu, dosis obat anti radang yang lebih sedikit sering digunakan pada hubungan dengan sitotoksik atau obat imunosupresif seperti metotreksat atau azatioprin. Obat sitotoksik mencegah respon imun dengan membunuh sel yang terbagi seperti sel T yang sudah diaktivasi. Namun, pembunuhan sel dilakukan sembarangan dan organ lain serta tipe sel terpengaruh, yang dapat menyebabkan efek samping berupa toksin.[94] Obat imunosupresif seperti siklosporin mencegah sel T dari merespon sinyal dengan menghalangi jalur transduksi sinyal.[96]

Obat yang lebih besar (>500 Da) dapat menyebabkan netralisir respon imun, terutama jika obat digunakan berulang-ulang atau pada dosis yang lebih besar. Batasan efektifitas obat berdasarkan dari peptid dan protein yang lebih besar (yang lebih besar daripada 6000 Da). Pada beberapa kasus, obat tersebut tidak imunogenik, tetapi dapat dilakukan dengan campuran imunogenik, seperti pada kasus taksol. Metode komputerisasi telah dikembangkan untuk memprediksi imunogenisitas peptid dan protein yang berguna untuk menentukan antibodi pengobatan, menaksir kejahatan mutasi pada partikel virus, dan validasi perawatan obat berdasarkan peptid. Teknik awal menyandarkan pada observasi bahwa hidrofil asam amino dilambangkan pada daerah epitop daripada hidrofob asam amino;[97] namun, banyak perkembangan terkini bersandar pada teknik pembelajaran mesin menggunakan basis data epitop yang diketahui ada, biasanya pada protein yang sudah diteliti dengan baik sebagai kumpulan percobaan.[98] Basis data yang dapat diakses di depan umum telah didirikan untuk mengkatalogkan epitop dari patogen yang diketahui dapat dikenali oleh sel B.[99] Penelitian berdasarkan bioinformatika terhadal imunogenisitas merujuk pada sebutan imunoinformatika.[100]

[sunting] Manipulasi oleh patogen

Keberhasilan patogen bergantung pada kemampuannya untuk menghindar dari respon imun. Patogen telah mengembangkan beberapa metode yang menyebabkan mereka dapat menginfeksi sementara patogen menghindari kehancuran akibat sistem imun.[101] Bakteri sering menembus perisai fisik dengan mengeluarkan enzim yang mendalami isi perisai, contohnya dengan menggunakan sistem tipe II sekresi.[102] Sebagai kemungkinan, patogen dapat menggunakan sistem tipe III sekresi. Mereka dapat memasukan tuba palsu pada sel, yang menyediakan saluran langsung untuk protein agar dapat bergerak dari patogen ke pemilik tubuh; protein yang dikirim melalui tuba sering digunakan untuk mematikan pertahanan.[103]

Strategi menghindari digunakan oleh beberapa patogen untuk mengelakan sistem imun bawaan adalah replikasi intraselular (juga disebut patogenesis intraselular). Disini, patogen mengeluarkan mayoritas lingkaran hidupnya kedalam sel yang dilindungi dari kontak langsung dengan sel imun, antibodi dan komplemen. Beberapa contoh patogen intraselular termasuk virus, racun makanan, bakteri Salmonella dan parasit eukariot yang menyebabkan malaria (Plasmodium falciparum) dan leismaniasis (Leishmania spp.). Bakteri lain, seperti Mycobacterium tuberculosis, hidup didalam kapsul protektif yang mencegah lisis oleh komplemen.[104] Banyak patogen mengeluarkan senyawa yang mengurangi respon imun atau mengarahkan respon imun ke arah yang salah.[101] Beberapa bakteri membentuk biofilm untuk melindungi diri mereka dari sel dan protein sistem imun. Biofilm ada pada banyak infeksi yang berhasil, seperti Pseudomonas aeruginosa kronik dan Burkholderia cenocepacia karakteristik infeksi sistik fibrosis.[105] Bakteri lain menghasilkan protein permukaan yang melilit pada antibodi, mengubah mereka menjadi tidak efektif; contoh termasuk Streptococcus (protein G), Staphylococcus aureus (protein A), dan Peptostreptococcus magnus (protein L).[106]

Mekanisme yang digunakan oleh virus untuk menghindari sistem imun adaptif lebih menyulitkan. Kemunculan paling sederhana dengan cepat merubah epitop yang tidak esensial (asam amino dan gula) pada permukaan penyerang, sementara membiarkan epitop esensial disembunyikan. HIV tetap memutasikan protein pada sampul virus yang esensial untuk masuk pada sel target. Perubahan tersebut pada antigen dapat menjelaskan kegagalan vaksin yang diarahkan pada protein tersebut.[107] Antigen tersembunyi dengan molekul pemilik tubuh adalah strategi umum lainnya untuk menghindari deteksi oleh sistem imun. Pada HIV, sampul yang menutupi virus dibentuk dari membran paling luar sel; virus tersembunyi membuat sistem imun kesulitan untuk mengidentifikasikan mereka sebagai benda asing.[108]

[sunting] Sejarah imunologi

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah imunologi

Imunologi adalah ilmu yang mempelajari struktur dan fungsi imunitas. Imunologi berasal dari ilmu kedokteran dan penelitian awal akibat dari imunitas sampai penyakit. Sebutan imunitas yang pertama kali diketahui adalah selama wabah Athena tahun 430 SM. Thucydides mencatat bahwa orang yang sembuh dari penyakit sebelumnya dapat mengobati penyakit tanpa terkena penyakit sekali lagi.[109] Observasi imunitas nantinya diteliti oleh Louis Pasteur pada perkembangan vaksinasi dan teori penyakit kuman.[110] Teori Pasteur merupakan perlawanan dari teori penyakit saat itu, seperti teori penyakit miasma. Robert Koch membuktikan teori ini pada tahun 1891, untuk itu ia diberikan hadiah nobel pada tahun 1905. Ia membuktikan bahwa mikroorganisme merupakan penyebab dari penyakit infeksi.[111] Virus dikonfirmasi sebagai patogen manusia pada tahun 1901 dengan penemuan virus demam kuning oleh Walter Reed.[112]

Imunologi membuat perkembangan hebat pada akhir abad ke-19 melalui perkembangan cepat pada penelitian imunitas humoral dan imunitas selular.[113] Paul Ehrlich mengusulkan teori rantai-sisi yang menjelaskan spesifisitas reaksi antigen-antibodi. Kontribusinya pada pengertian imunitas humoral diakui dengan penghargaan hadiah nobel pada tahun 1908, yang bersamaan dengan penghargaan untuk pendiri imunologi selular, Elie Metchnikoff.[114]

Diposting Oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes depkes Yogyakarta Jurusan kesehatan lingkungan
Occupational health and Safety, university of Indonesia
munggu, Petanahan, kebumen

Kamis, 12 Maret 2009

Lowongan Kerja Terbaru Di Pertamina

Dorin Mutoif

PERTAMINA; LOWONGAN KERJA MARET APRIL MEI 2009 TERBARU

Andakah
Energi Baru
PERTAMINA ?

PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Saat ini, Pertamina berkomitmen mendorong proses transformasi internal dan pengembangan yang berkelanjutan guna mencapai standar international dalam pelaksanaan operasional dan tata kelola lingkungan yang lebih baik, serta peningkatan kinerja perusahaan sebagai sasaran bersama. Sebagai perusahaan migas nasional, Pertamina berkomitmen untuk mewujudkan keseimbangan antara pencapaian keuntungan dengan kualitas layanan publik. Dengan 51 tahun pengalaman menghadapi tantangan di lingkungan geologi di Indonesia, Pertamina merupakan perintis pengembangan usaha gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Lingkup usaha Pertamina termasuk dalam melakukan eksplorasi dan produksi migas; pengolahan kilang minyak, manufaktur dan pemasaran produk-produk energi dan petrokimia; pengembangan BBM nabati, tenaga panas bumi dan sumber-sumber energi alternatif lain.

Kegiatan operasi dan fasilitas infrastruktur Pertamina tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertamina melayani kebutuhan energi bagi lebih dari 220 juta rakyat Indonesia.

Dalam rangka memperkuat daya saing menuju perusahaan nasional minyak dan gas kelas dunia, PT. Pertamina (persero) membutuhkan para professional handal untuk mengisi posisi :

Keterangan Lebih Lanjut silakan buka di http://pertamina.ppm-rekrutmen.com/

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Mahir menggunakan komputer dan aplikasinya (terutama Open Office)
  2. Diutamakan lancar berbahasa Inggris lisan dan tulisan.
  3. Bersedia mengikuti tahapan proses seleksi di Jakarta, biaya dari dan ke tempat seleksi menjadi tanggungan peserta.
  4. Posisi ini terbuka untuk umum.
  5. IPK minimal 2,75 ( Skala 4 ) untuk D3 dan IPK minimal 3.00 ( Skala 4 ) untuk S1/S2
  6. Tinggi badan minimal 160 cm untuk Laki-laki dan minimal 155 cm untuk Perempuan

B. BATAS USIA

  • Untuk kelompok pelamar D3 : Maksimal 24 tahun (kelahiran sesudah 31 Desember 1984 )
  • Untuk kelompok pelamar S1 : Maksimal 27 tahun (kelahiran sesudah 31 Desember 1981 )
  • Untuk kelompok pelamar S2 : Maksimal 32 tahun (kelahiran sesudah 31 Desember 1976 )

C. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK SEMUA JABATAN :

  1. Memiliki integritas tinggi dan komitmen yang tinggi.
  2. Bersedia bekerja dalam situasi penuh tekanan dan tantangan.
  3. Enerjetik, penuh kegigihan, dan mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.
  4. Mempunyai pengendalian diri yang baik, dan wawasan yang luas.
  5. Memiliki inisiatif, dorongan berprestasi serta dedikasi yang tinggi.
  6. Menyukai pekerjaan yang beragam dan detail terutama untuk kelompok pekerjaan Fungsional
  7. Tekun serta dalam bekerja memiliki ketelitian yang tinggi.
  8. Persyaratan kompetensi teknis dan pengalaman dapat dilihat dalam persyaratan di masing-masing posisi.

D. KETENTUAN LAIN :

  1. Lamaran hanya dapat dikirimkan melalui aplikasi on-line (klik link registrasi on-line di bagian bawah spesifikasi jabatan). Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.
  2. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail pribadi yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Kami tidak melayani alamat e-mail yang salah input oleh pelamar. Pelamar dilarang menggunakan alamat e-mail kantor atau orang lain untuk proses pendaftaran ini.
  3. Setelah mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya kembali secara on-line, pelamar akan mendapat konfirmasi registrasi. Konfirmasi tersebut berisi nomor registrasi yang akan digunakan selama proses seleksi. Anda tidak dapat menerima e-mail registrasi apabila alamat e-mail yang anda input salah dan atau sudah tidak aktif, sehingga anda tidak bisa log-in untuk pengumuman selanjutnya.
  4. Pelamar hanya diperkenankan melakukan satu kali registrasi on-line. Untuk itu pastikan Anda telah menuliskan semua data dengan benar, sebelum menekan tombol KIRIM.
  5. Pelamar wajib mengisi aplikasi dengan data/informasi yang sebenar-benarnya karena data ini akan diklarifikasi dengan benar saat pelaksanaan verifikasi dokumen/informasi.
  6. Masa waktu registrasi on-line untuk kelompok Fresh Graduate adalah sepanjang tahun (opened application). Pengumuman dan tahap tes akan dibagi menjadi beberapa gelombang selama setahun. Masa waktu registrasi on-line gelombang pertama akan dibuka hingga 23 Maret 2009. Pengumuman gelombang pertama adalah tanggal 30 Maret 2009. Registrasi on-line gelombang kedua akan dibuka setelah gelombang pertama ditutup.
  7. Aplikasi yang masuk tidak secara on-line, dianggap tidak berlaku.
  8. Keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  9. Pada setiap tahapan seleksi, hanya kandidat terbaik yang akan mengikuti tahap seleksi berikutnya.
  10. Kandidat yang dinyatakan lulus melalui pengumuman di website Pertamina akan dihubungi untuk masuk ke tahap seleksi berikutnya.
  11. Pelamar tidak diperkenankan untuk menghubungi pejabat/pegawai Pertamina dalam kaitannya dengan proses rekrutmen dan seleksi ini dan/atau datang ke kantor Pertamina . Pelamar hanya diperkenankan datang apabila ada pemanggilan secara resmi . Pelamar yang menghubungi/mendatangi Pertamina selain pada waktu tes dinyatakan gugur.
  12. Proses rekrutmen dan seleksi ini tidak dikenakan biaya apapun.

E . PENTING UNTUK DIPERSIAPKAN :

Bagi Anda yang kemudian dinyatakan lolos seleksi administrasi, akan diminta hadir pada Tes Tahap I di lokasi dan waktu yang akan ditetapkan dengan membawa dokumen dan kelengkapan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi ijazah yang sesuai dengan persyaratan pendidikan dan telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. Fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. Fotokopi sertifikat keahlian lainnya yang relevan
  5. Data Riwayat Hidup yang harus di download dari website Pertamina setelah Anda log in, data riwayat hidup yang telah diisi diserahkan dalam bentuk print out
  6. Kartu Peserta Seleksi yang harus didownload dari website Pertamina setelah Anda log in. Mohon dilengkapi dan diserahkan dalam bentuk print out
  7. Pas Foto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map folio, yang sudah dituliskan nama dan nomor registrasi Anda dengan ketentuan :

  1. Map merah untuk kelompok pelamar D3
  2. Map hijau untuk kelompok pelamar S1 atau S2

Mohon mempersiapkan seluruh dokumen dengan lengkap dan benar. Jika ditemukan ketidaklengkapan dokumen dan/atau ketidaksesuaian data pada dokumen dengan berkas lamaran, Anda akan dinyatakan gugur pada Tes Tahap I

F. TATACARA PENGISIAN APLIKASI ONLINE

  1. Sediakan waktu yang cukup. Pengisian Aplikasi online ini secara lengkap membutuhkan waktu sekitar 30 - 60 menit.
  2. Baca dengan seksama setiap petunjuk yang disediakan
  3. Persiapkan semua data yang anda butuhkan pada saat pengisian aplikasi, antara lain :
    • KTP
    • Riwayat Pekerjaan/Daftar Riwayat Hidup
  4. Isikan semua kolom isian dengan benar dan lengkap
  5. Pastikan semua Isian sudah anda isikan dengan benar sebelum anda mengirimkan ( submit ) aplikasi anda


Diposting Oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes depkes Yogyakarta Jurusan kesehatan lingkungan
Occupational health and Safety, university of Indonesia
munggu, Petanahan, kebumen

Kamis, 05 Maret 2009

BUKU Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Collection of Safety Regulations) Published by Direktorat Pengawasan Norma

PPS ( Pengenalan Program Study ) MABA 2009 Poltekkes Depkes Yogyakarta

BUKU Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Collection of Safety Regulations) Published by Direktorat Pengawasan Norma Kerja, August 2006



1. UU RI No.21 2003 Tentang Pengesahan ILO (Pengawasan KEtenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)


2. UU RI No.13 Th. 2003 Ttg Ketenagakerjaan


3. UU No.1 Th. 1970 Ttg Keselamatan Kerja
4. UU Uap Th. 1930


5. Peraturan Uap th. 1930


6. PEraturan Pemerintah NO.19 /1973 Ttg Pengaturan dan Pengawasan KEselamatan Kerja bidang Pertambangan


7. Peraturan Pemerintah No.11/1979 ttg Keselamatan kerja pada pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi.


8. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1978 Ttg Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengangkutan dan penebangan Kayu.


9. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1978 Ttg Persyaratan penunjukkan dan wewenang, serta kewajiban pegawai pengawas keselamatan kerja dan ahli keselamatn kerja.


10. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1980 Ttg Keselamatn dan kesehatan kerja pada kontruksi Bangunan.


11. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1980 Ttg Syarat syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.


12. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1982 Ttg Bejana Tekanan.


13. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1982 Ttg Kualifikasi juru las


14. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1983 Ttg Instalasi alarm kebakaran

Automatik.


15. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1985 Ttg Pesawat tenaga dan produksi.


16. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-05/MEN/1985 Ttg Pesawat Angkat dan Angkut


17. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-1135/MEN/1987 Ttg Bendera Keselamatn Kerja


18. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-245/MEN/1990 Ttg Hari Keselamatan Kerja


19. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1987 Ttg Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja serta tatacara penunjukkan ahli K3


20. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1989 Ttg kwalifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap.


21. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1989 Ttg kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran Angkat.


22. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.PEr-02/MEN/1989 Ttg Pengawasan instalasi penyalur petir


23. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1992 Ttg Tata cara penunjuukan, kewajiban dan wewenang Ahli K3


24. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1995 Ttg Perusahaan Jasa K3.


25. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1989 Ttg Sistem Manajemen Keselamatn Kerja (SMK3)


26. Instruksi Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Ins-01/M/B/1997 Ttg Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran


27. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1998 Ttg Tatacara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.


28. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1999 Ttg Syarat2 K3 Lift untuk pengangkutan orang dan barang.


29. Kep Dirjen Pembinaan Hub Industrial dan Pengawasan KEtenagakerjaan No.Kep-407/BW/1999 tentang Persyaratan, penunjukkan, Hak dan KEwajiban Teknisi Lift.


30. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-186/MEN/1999 Ttg Penanggulangan kebakaran ditempat kerja


31. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-75/MEN/2002 Ttg Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No.SNI-04-0225-2000 Mengenai Persayaratan umum listrik 2000 (PUIL 200) ditempat Kerja.


32. Kep Dirjen Pembinaan Hub Industrial dan Pengawasan KEtenagakerjaan No.Kep-311/BW/2002 tentang Sertifikasi kompetensi keselamatn tehnisi listrik


33. Peraturan Pemerintah. No.Per-07 Tahun 1970 Ttg Pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestesida


34. Kep Pres RI no.22 th 1993 Ttg Penyakit yang timbul karena hubungan kerja


35. Per Men Perburuhan No.7 th 1964 ttg Syarat Kesehatan, kebersihan serta penerangan di tempat kerja.


36. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1976 Ttg Wajib latihan Hyperkes bagi Dokter Perusahaan.


37. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1979 Ttg Kewajiban Hygiene Perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja bagi para medis perusahaan


38. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-02/MEN/1980 Ttg Pemeriksaan Kesehatan tenaga kerja dalam Penyelenggaran Keselamatan Kerja.


39. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1981 Ttg Kewajiban melapor penyakit akibat kerja
40. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1982 Ttg Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.


41. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-03/MEN/1985 Ttg K3 Pemakain Asbes.


42. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-01/MEN/1998 Ttg Penyelenggaran Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


43. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-04/MEN/1998 Ttg Pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja Dokter Penasehat.
44. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-333/MEN/1989 Ttg diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.


45. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-147/MEN/1989 Ttg Manfaat Pelayanan Kesehatan bagi Program JPK Jaminan Sosial tenaga kerja.


46. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-51/MEN/1999 Ttg Nilai Ambang Batas Bahan kimia Berbahaya.


47. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-187/MEN/1999 Ttg Pengendalian Bahan kimia berbahaya


48. UU RI No.03 Tahun 1969 Tentang Persetujuan Konvensi Organisasi buruh internasioanl Nomor 120 Mengenai Hygiene dalam perniagaan dan kantor kantor (lembar Negara No.14 th 1969)


49. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-79/MEN/2003 Ttg PEdoman Diagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


50. Kepmen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Kep-68/MEN/IV/2004 Ttg Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja.


51. Permen Tenaga kerja & Transmigrasi RI. No.Per-11/MEN/2005 Ttg Pencegahan penyalagunaan NARKOBA ditempat kerja.


52. Kep Direktur Jendral Pembinaan pengawasan ketenagakerjaan No.Kep-37/DJPPK/XI/2004 Ttg Kelengkapan dan Identitas Ahli K3


53. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.SE-02/MEN/DJPPK/II/2006 ttg Peningkatan Pengawasan Instalasi Pipa Bertenaga.



DI Posting oleh : Dorin Mutoif Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Yogyakarta kesehatan dan keselamatan kerja, fakultas kesehatan masyarakat, universitas indonesia
D/a : Munggu, Rt.02, Rw.02, Gang Mlaten No.02 No Rumah 05, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah , Indonesia

Rabu, 04 Maret 2009

PERUNDANG-UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Robiana Modjo

Pantai Bali

PERUNDANG-UNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Robiana Modjo


PENDAHULUAN

Setiap pekerja dalam melakukan pekerjaannya berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dan kesehatannya, karena keselamatan dan kesehatan merupakan unsur penting untuk menjadikan pekerja yang berkualitas dan produktif. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma tersebut diwujudkan dalam undang-undang dan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan dan kesehatan kerja serta hal-hal lain yang yang berhubungan dengan K3. Norma-norma tersebut terus berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tekhnologi. Dengan adanya undang-undang dan peraturan K3 tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, memperoleh perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Undang-undang dan peraturan K3 mengatur tentang hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat-syarat keselamatan kerja serta sistem manajemen K3.

Menurut International Labor Organization (ILO) salah satu upaya dalam menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui:
a. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date)
b. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
c. Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung ditempat kerja

Pada semua tempat kerja, tanpa terkecuali, dari pengelola/manajemen sampai pekerja harus mengetahui, memahami dan melaksanakan undang-undang dan peraturan K3 tersebut. Pada prinsipnya keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk menekan atau mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, yang pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN YANG MENGATUR PELAKSANAAN K3

Pada awalnya pelaksanaan K3 mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl.No.406), namun dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja, maka disusun undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dengan adanya UU tentang keselamatan kerja maka terlihat kejelasan tentang kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja) dan kewajiban pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Mengingat faktor keselamatan sangat terkait dengan kesehatan maka pada tahap-tahap selanjutnya kegiatan keselamatan kerja menjadi keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat dengan K3. Untuk memudahkan pelaksanaan K3 ditempat kerja maka Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan K3. Mengingat sarana pelayanan kesehatan juga merupakan tempat kerja maka Departemen Kesehatan juga mengeluarkan berbagai peraturan yang menyangkut aspek K3, walaupun peraturan tersebut pada umumnya hanya diterapkan di fasilitas sarana pelayanan kesehatan. Selain Depnaker, departemen lain juga mengeluarkan peraturan yang menyangkut aspek K3 berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Departemen tersebut, misalnya peraturan tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi.

Mengingat kompleksnya asal undang-undang dan peraturan K3, maka secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Undang-undang (UU)
Undang-undang yang mengatur tentang K3 adalah undang-undang tentang pekerja, keselamatan kerja dan kesehatan. Undang-undang ini menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan tempat kerja, kewajiban pimpinan tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja.

2. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang aspek K3 adalah Peraturan Pemerintah tentang keselamatan kerja terhadap radiasi dan izin pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya serta pengangkutan zat radioaktif.

3. Keputusan Presiden (Kepres)
Keputusan presiden yang mengatur aspek K3 adalah Keputusan Presiden tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja.

4. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker).
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Depnaker di rumah sakit pada umumnya menyangkut tentang syarat-syarat keselamatan kerja misalnya syarat-syarat K3 dalam pemakaian lift, listrik, pemasangan alat pemadan api ringan (APAR), Konstruksi bangunan, instalasi penyalur petir dan lain-lain.

5. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan (Permenkes)
Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan tentang aspek K3 di rumah sakit, lebih terkait dengan aspek kesehatan kerja daripada keselamatan kerja. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Departemen Kesehatan.

6. Peraturan yang dikeluarkan oleh Departemen lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan K3 di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu Peraturan dari Departemen lain adalah yang terkait dengan aspek radiasi.


PENJELASAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN K3

1. UNDANG-UNDANG

1.1. Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini mengatur tentang:
o Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
o Kewajiban dan hak pekerja
o Kewenangan Menteri Tenaga Kerja untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi aktif dari pengusaha atau pengurus dan pekerja di tempat-tempat kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
o Ancaman pidana atas pelanggaran peraturan ini dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000, (seratus ribu rupiah)



Kewajiban pengurus (pimpinan tempat kerja)
1. Kewajiban memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang meliputi :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan mengurangi bahaya ledakan
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan
f. Menyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerja
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularan
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
j. Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. Menciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.

2. Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.

3. Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.
b. Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanya
c. Alat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutan
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.

4. Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.

5. Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.

6. Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.

7. Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.

Kewajiban dan hak pekerja
1. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pengawas atau ahli keselamatan kerja.
2. Memakai APD dengan tepat dan benar
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
4. Meminta kepada pimpinan agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan
5. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pengawas, dalam batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.

1.2. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Dalam UNDANG-UNDANG nomor 23 pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja dijelaskan sebagai berikut :
1. Kesehatan Kerja diselenggarakan agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal sejalan dengan program perlindungan pekerja.
2. Kesehatan Kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
3. Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
4. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Tempat kerja yang tidak memenuhi ketentuan kesehatan kerja dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah)

1.3. Undang-undang RI No. 25 Tahun 1991 Tentang Ketenagakerjaan
Dalam peraturan ini diatur bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas :
o Keselamatan dan Kesehatan Kerja
o Moral dan kesusilaan
o Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

1.4. Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam UNDANG-UNDANG ini diataur tentang:
 Perenacanaan tenaga kerja
 Pelatihan kerja
 Kompetensi kerja
 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
 Waktu kerja
 Keselamatan dan kesehatan Kerja


2. PERATURAN PEMERINTAH

2.1. Peraturan pemerintah RI No. 11 Tahun 1975 Tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
Dalam peraturan ini diatur nilai ambang batas yang diizinkan. Selanjutnya ketentuan nilai ambang batas yang diizinkan, diatur lebih lanjut oleh instansi yang berwenang. Pengaturan mengenai petugas dan ahli proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan calon pekerja dan pekerja radiasi, kartu kesehatan, pertukaran tugas pekerjaan, ketentuan-ketentuan kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, pembagian daerah kerja dan pengelolaan limbah radioaktif, kecelakaan dan ketentuan pidana. Rangkuman isi peraturan sebagai berikut :
 Instalasi atom harus mempunyai petugas dan ahli proteksi radiasi dimana petugas proteksi mempunyai tugas menyusun pedoman dan instruksi kerja, sedangkan ahli proteksi mempunyai tugas mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja terhadap radiasi.
 Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada pekerja radiasi adalah:
o calon pekerja radiasi
o berkala setiap satu tahun
o pekerja radiasi yang akan putus hubungan kerja.
 Pekerja radiasi wajib mempunyai kartu kesehatan dan petugas proteksi radiasi wajib mencatat dalam kartu khusus banyaknya dosis pajanan radiasi yang diterima masing-masing pekerja.
 Apabila pekerja menerima dosis radiasi melebihi nilai ambang batas yang diizinkan, maka pekerja tersebut harus dipindahkan tempat kerjanya ketempat lain yang tidak terpajan radiasi.
 Perlu adanya pembagian daerah kerja sesuai dengan tingkat bahaya radiasi dan pengelolaan limbah radioaktif.
 Perlu ada tindakan dan pengamanan untuk keadan darurat apabila terjadi kecelakaan radiasi.
 Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

2.2. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1975 Tentang Izin pemakaian Zat Radioaktif atau sumber Radiasi lainnya
Dalam peraturan ini diatur tentang pemakaian zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya, syarat dan cara memperoleh izin, kewajiban dan tanggung jawab pemegang izin serta pemeriksaan dan ketentuan pidana.


3. KEPUTUSAN PRESIDEN
Keputusan Presiden RI No. 22 Tahun1993 Tentang Penyakit Yang Timbul karena Hubungan Kerja

Dalam peraturan ini diatur hak pekerja kalau menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja, pekerja tersebut mempunyai hak untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir (paling lama 3 tahun sejak hubungan kerja berakhir)


4. PERATURAN- PERATURAN YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI (PERMENAKERTRANS)

4.1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.05/Men/1978 Tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pemakaian lift listrik untuk pengangkutan orang dan barang.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemasang lift (instalatir) harus mempunyai izin. Demikian pula untuk pemasangan, pemakaian dan perubahan teknis harus dengan izin tertulis Depnaker. Selain kewajiban izin, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenal syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan lift dan perawatan lift.

4.2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/Men/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan

Dalam peraturan ini, diatur tentang tempat kerja dan alat kerja, perancah, tangga dan rumah tangga, alat-alat angkat, kabel baja, tambang, rantai dan peralatan bantu, mesin-mesin, peralatan konstruksi bangunan, konstruksi di bawah tanah, penggalian, pekerjaan memancang, pekerjaan beton, pekerjaan pembongkaran, penggunaan perlengkapan, penyelamatan dan perlindungan diri. Peraturan ini sangat bermanfaat bagi rumah sakit yang sedang mengadakan renovasi atau membangun rumah sakit baru ataupun dalam perawatan bangunan.


4.3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men /1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan Kerja

Dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan kesehatan pekerja dalam penyelenggaran keselamatan kerja, dimana ada 3 jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan sebelum bekerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus.
a. Pemeriksaan sebelum kerja
o Pemeriksaan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang pekerja diterima untuk bekerja (pre employment)
o Tujuan agar pekerja berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai pekerja lainnya dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya sehingga keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan serta pekerja lainnya juga dapat terjamin.
o Pemeriksaan kesehatan kerja meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu sesuai dengan hazard di tempat kerja.
o Penyusunan pedoman pemeriksaan kesehatan sebelum kerja merupakan kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menjamin penempatan pekerja sesuai dengan bidang pekerjaannya.

b. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
o Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap pekerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan (biasanya dilakukan secara rutin setiap tahun).
o Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan pekerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh pekerjaan terhadap kesehatan sedini mungkin agar dapat dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan
o Pemeriksaan berkala dilakukan sekurang-kurangnya setahun sekali meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen dan laboratorium rutin serta pemeriksaan-pemeriksaan lain yang dianggap perlu
o Kewajiban pimpinan dan dokter perusahaan untuk menyusun pedoman pemeriksaan kesehatan berkala yang dikembangkan mengikuti perkembangan perusahaan dan kemajuan kedokteran dalam keselamatan kerja
o Apabila pada waktu pemeriksaan berkala ditemukan kelainan-kelainan atau gangguan-gangguan kesehatan pada pekerja, pimpinan wajib melakukan tindak lanjut untuk mengobati gangguan kesehatan tersebut dan mencari penyebab masalah agar dapat dilakukan koreksi untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja

c. Pemeriksaan Khusus
o Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter perusahaan secara khusus terhadap pekerja tertentu
o Tujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap pekerja atau golongan-golongan pekerja tertentu
o Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap :
a. Pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua) minggu.
b. Pekerja yang berusia di atas 40 tahun atau pekerja cacat, serta pekerja muda usia yang melakukan pekerjaan tertentu
c. Pekerja yang diduga terpajan dengan hazard khusus yang menimbulkan gangguan kesehatan, juga perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan
d. Jika ditemukan keluhan pekerja atau atas pengamatan pengawas keselamatan dan kesehatan kerja, atau atas penilaian Pusat Bina Hyperkes dan Keselamatan Kerja dan instansi terkait lainnya atau atas pendapat umum di masyarakat.

4.4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per-04/Men/1980 tentang Syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR)
Peraturan ini menjelaskan jenis kebakaran dan jenis alat pemadam api ringan serta bagaimana pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.

Pemasangan alat pemadam api ringan (APAR)
 Ditempatkan posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan
 Tinggi pemberian tanda pemasangan adalah 125 cm dari lantai tepat di atas APAR tersebut.
 Jarak antara APAR satu dengan yang lainnya tidak melebihi 15 meter kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
 Tabung APAR sebaiknya warna merah dan tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat karena karat
 Tabung APAR harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya ditempatkan dalam lemari atau box. Apabila box tersebut dikunci maka bagian depannya harus diberi kaca aman dengan tebal maximum 2 mm.

Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
Setiap APAR harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pemeriksaan dalam jangka 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan, selain itu setiap tabung APAR perlu dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun guna melihat kekuatan tabung.

Pelanggaran aturan ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).


4.5. Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per-01/Men/1981 tentang kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja.

Dalam peraturan ini diuraikan jenis-jenis penyakit akibat kerja, dimana ada 30 jenis. Dari 30 jenis penyakit tersebut salah satunya adalah penyakit-penyakit infeksi atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan kesehatan dan laboratorium. Batas waktu kewajiban melaporkan penyakit akibat kerja adalah 2 x 24 jam. Dalam peraturan ini diuraikan juga tentang kewajiban pimpinan untuk melakukan tindakan preventif agar penyakit akibat kerja tidak terulang lagi serta kewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri.


4.6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. Per-03/ Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa merupakan kewajiban pimpinan untuk memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada pekerja, dapat diselenggarakan sendiri atau mengadakan ikatan kerjasama dengan pelayanan kesehatan kerja lain.

Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi :
a. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
b. Pembinaan dan Pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap pekerja
c. Pembinaan dan pengawasan lingkungan kerja
d. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan saniter
e. Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan pekerja
f. Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja
g. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
h. Pendidikan kesehatan untuk pekerja dan latihan untuk petugas P3K
i. Memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan APD yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja
j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja
k. Pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam kesehatannya
l. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus


4.7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

Peraturan ini mengatur perencanaan, pemasangan, pemeliharaan dan pengujian alarm kebakaran otomatik. Untuk pemasangan diperlukan akte pengesahan, selain buku akte pengesahan diperlukan juga buku catatan yang ditempatkan di ruangan panel indicator. Buku catatan tersebut dipergunakan untuk mencatat semua peristiwa alarm, latihan, penggunaan alarm dan pengujiannya. Yang dimaksud dengan instalasi alarm kebakaran otomatik adalah system atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detector panas, detector asap, detector nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada system alarm kebakaran. Oleh karena itu dalam peraturan ini juga diatur system deteksi panas, system deteksi asap dan system detector api (flame detector).

Pemeliharaan dan pengujian berkala instalasi alarm kebakaran otomatik dilakukan secara mingguan, bulanan dan tahunan.

 Pemeliharaan dan pengujian mingguan meliputimembunyikan alarm secara simulasi, memeriksa kerja lonceng, memeriksa tegangan dan keadaan baterai, memeriksa seluruh system alarm dan mencatat hasil pemeliharaan serta pengujian dan dicatat di buku catatan.
 Pemeliharaan dan pengujian bulanan antara lain meliputi: uji coba kebakaran simulasi, memeriksa lampu-lampu indicator, fasilitas penyediaan sumber tenaga darurat, mencoba dengan kondisi gangguan terhadap system, memeriksa kondisi dan kebersihan panel indicator dan mencatat hasil pemeliharaan dan pengujian dalam buku catatan.
 Pemeliharaan dan pengujian tahunan meliputi: memeriksa tegangan instalasi, memeriksa kondisi dan kebersihan seluruh detector, menguji sekurang-kurangnya 20 % detector dari setiap kelompok instalasi sehingga selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) tahun, seluruh detektor sudah diuji.


4.8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. Per-02/Men/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir

Yang dimaksud dengan instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan sarana penyalur petir terdiri dari penerima (Air Termina/Rod), penghantar penurunan (Down conductor), Elektroda bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang berfungsi untuk menangkap muatan petir dan menyalurkan ke bumi.

Sejalan dengan hal tersebut maka dalam peraturan ini diatur mengenai penerima (air terminal), penghantar turunan, pembumian, menara, bangunan yang mempunyai antena, cerobong yang lebih tinggi dari 10 meter, pemeriksaan pengujian, pengesahan. Oleh karena itu instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan peraturan ini. Gambar rencana instalasi penyalur petir harus mendapat pengesahan dan sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.


4.9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3)

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai tujuan dan sasaran system manajemen K3, penerapan system manajemen K3, audit system manajemen K3, mekanisme pelaksanaan audit dan sertifikasi K3. Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari :
1. Komitmen dan kebijakan
1.1. Kepemimpinan dan Komitmen  menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan.
 Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga penerapan SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan
 Setiap pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
1.2. Tinjauan Awal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Initial Review)
1.3. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 Pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan atau operasional.

2. Perencanaan
2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya Penilaian dan Pengendalian Risiko
2.2. Peraturan Perundangan dan persyaratan lainnya
2.3. Tujuan dan sasaran (SMART)
 Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil pekerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak lain yang terkait.
 Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau ulang kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan
2.4. Indikator Kinerja
 Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian keinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3
2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang berlangsung

3. Penerapan
3.1. Jaminan Kemampuan
3.1.1. Sumber daya manusia sarana dan dana
3.1.2. Integrasi
3.1.3. Tanggung jawab dan tanggung gugat
3.1.4. Konsultasi, motivasi dan kesadaran
3.1.5. Pelatihan dan kompetensi kerja

3.2. Kegiatan pendukung
3.2.1. Komunikasi  2 arah, mengkomunikasikan hasil audit K3, identifikasi dan menerima informasi K3 yang terkait dari luar perusahaan dan menjamin informasi terkait disampaikan kepada pihak yang membutuhkan.
3.2.2. Pelaporan
o Insiden
o Ketidaksesuaian
o Kinerja K3
o Identifikasi sumber bahaya
o Pelaporan untuk memenuhi regulasi
3.2.3. Pendokumentasian
3.2.4. Pengendalian dokumen
o Sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan
o Ditinjau ulang secara berkala, jika perlu direvisi
o Sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil berwenang
o Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu
o Semua dokumen yang usang harus segera disingkirkan
o Mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami
3.2.5. Pencatatan dan manajemen informasi

3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko
3.3.1. Identifikasi sumber bahaya
3.3.2 Penilaian risiko
3.3.3. Tindakan Pengendalian
3.3.4. Perancangan (design) dan rekayasa
3.3.5. Pengendalian administrative
3.3.6. Tinjauan ulang kontrak
3.3.7. Pembelian
3.3.8. Prosedur menghadapi keadaan darurat atau bencana
3.3.9. Prosedur menghadapi Insiden
3.3.10. Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat.

4. Pengukuran dan Evaluasi
4.1. Inspeksi dan pengujian
4.2. Audit Sistem Manajemen K3
4.3. Tindakan Perbaikan dan pencegahan

5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen
5.1. Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3
5.2. Tujuan, sasaran dan kinerja K3
5.3. Hasil temuan audit system manajemen K3
5.4. Evaluasi efektifitas penerapan system manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah system manajemen K3 sesuai dengan :
a. Perubahan peraturan perundangan
b. Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
c. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan
d. Perubahan struktur organisasi perusahaan


5. PERATURAN K3 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN KESEHATAN

5.1. Surat Kep. Men. Kes. RI No.1231/Yankes/Instal/IX/83 tentang Pembentukan Panitia Ketentuan Mengenai Peralatan Elektromedis untuk Menjamin Keamanan Jalannya Pelayanan

Panitia ini telah menyusun pedoman mengenai peralatan elektromedis untuk menjamin keamanan jalannya pelayanan. Dalam pedoman tersebut diuraikan mengenai keselamatan peralatan untuk mencegah kesalahan-kesalahan, maka perlu diketahui bahaya masing-masing peralatan tersebut. Bahaya tersebut terdiri dari bahaya listrik, mekanik, ledakan, kebakaran, radiasi, kebisingan, suhu dan lingkungan. Selain keselamatan peralatan, dalam pedoman ini juga diuraikan tentang keselamatan instalasi yaitu susunan semua peng-kawatan, sakelar, transformator dan bagian-bagian lain yang dimaksudkan untuk penyaluran daya ke peralatan listrik yang digunakan dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Pedoman ini juga mengatur aturan pemakaian, organisasi, latihan dan pengawasan dan dapat dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit pada waktu mengadakan pemasangan alat elektromedis

5.2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 712/Menkes/Per/X/96 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga

Yang diatur di dalam peraturan ini adalah lokasi dan bangunan, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, pengusaha, penanggungjawab dan tenaga, izin penyehatan makanan, pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi rumah sakit, dimana makanan pasien dikerjakan oleh catering. Dalam memilih catering harus yang sudah memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan jasa boga. Selain itu, peraturan ini juga dapat digunakan sebagai acuan bagi instalasi Gizi di rumah sakit dalam melaksanakan kegiatan pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan serta fisik bangunan.

5.3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit

Dalam peraturan ini diatur tentang lokasi, lingkungan, bangunan, fasilitas sanitasi dan jasa pelayanan lainnya, pengelola dan tenaga yang termasuk upaya penyehatan lingkungan rumah sakit, pembinaan dan pengawasan. Di dalam peraturan ini, aturan hanya bersifat umum, sedangkan aturan teknisnya diatur melalui SK Dirjen P2MPLP No.00.06.64.44

5.4. Keputusan Dirjen PPM & PLP No. 00.06.64.44 tanggal 18 Februari 1993 tentang Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tata Cara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit

Peraturan ini merupakan Petunjuk Teknis dari Permenkes No.986/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Dalam peraturan ini dijelaskan tentang persyaratan Kesehatan Lingkungan ruang dan bangunan serta fasilitas sanitasi Rumah Sakit, Persyaratan Kesehatan Konstruksi Ruangan di Rumah Sakit, Kualifikasi Tenaga di Bidang Kesehatan Lingkungan yang bekerja di rumah sakit dan petunjuk Teknis Tata cara Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit.

5.5. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1244/ Menkes/SK/XII/1994 tentang Pedoman Keamanan Laboratorium Mikrobiologi dan Biomedis

Pedoman ini menjelaskan mengenai klasifikasi mikroorganisme dan laboratorium, manajemen keamanan kerja laboratorium, yang meliputi tingkatan manajemen keamanan kerja, kewajiban petugas atau tim keamanan kerja dalam laboratorium, system pencatatan dan pelaporan adanya bahaya di dalam laboratorium, pelatihan keamanan kerja dalam laboratorium, praktek laboratorium yang benar, pengelolaan specimen, tata ruang dan fasilitas laboratorium, sterilisasi, desinfeksi, dekontaminasi dan tata laksana limbah laboratorium, peralatan laboratorium dan bahaya yang dapat dicegah, kesehatan petugas laboratorium dan lain sebagainya.

5.6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahaya Berbahaya Bagi Kesehatan

Dalam peraturan ini di atur tentang distribusi atau pengedaran, pengelolaan bahan berbahaya bagi kesehatan, dimana setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberi wadah dan kemasan dengan baik dan aman. Pada wadah kemasan dicantumkan nama sediaan atau nama dagang, nama bahan aktif, isi berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau symbol bahaya, petunjuk pertolongan pertama pada kecelakaan yang disebut MSDS (Material Safety Data Sheet). Dalam peraturan ini juga dilampirkan daftar bahan berbahaya yang harus didaftarkan

5.7. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.363/Menkes/Per/V/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan

Dalam peraturan ini diatur jenis-jenis peralatan medis yang wajib diuji dan di kalibrasi. Alat yang wajib diuji dan dikalibrasi dicantumkan pada lampiran surat keputusan ini. Alat yang telah dilakukan pengujian dan atau sudah dikalibrasi dengan hasil memenuhi standar diberikan sertifikat.

5.8. Surat Keputusan Bersama Dirjen YanMed (Depkes) dengan Dirjen Binawas (Depnaker) SKB No.147A/Yanmed/Insmed/II/92-Kep 44/BW/92 tentang Pelaksanaan Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berbagai Peralatan Berat Non Medik di Lingkungan Rumah Sakit.
Pembinaan K3 meliputi pesawat uap, bejana tekan, pesawat angkat atau crane, lift, instalasi deteksi pemadam kebakaran, instalasi listrik dan penangkal petir, pesawat pembangkit tenaga listrik.

6. PERATURAN K3 YANG DIKELUARKAN OLEH DEPARTEMEN LAIN
Keputusan Direktur Jendral Badan Tenaga Atom Nasional No. PN 03/160/DJ/89 tentang Ketentuan Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan-ketentuan keselamatan terhadap radiasi.

Daftar Pustaka :
 UU RI No. 1 th 1970
 UU RI No.23 TH 1992
 UU RI No.25 th 1997
 UU RI no. 13 th 2003
 Persi-KARS, 1999. “Himpunan UU & Peraturan yang berkaitan dengan K3”
 Hardiman, A. “Perundangan dan Kebijakan Akreditasi K3 Rumah Sakit, Makalah, Semiloka K3RS”
 Mayarni, MKes, ”Perundangan Dan Kebijakan Akreditasi K3 Rumah Sakit”


Di Posting Oleh : Dorin Mutoif, Poltekkes DEPKES Yogyakarta Jurusan AKL/JKL/KESLING/kESEHATAN LINGKUNGAN Politeknik Kesehatan DEPKES Yogyakarta..

Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia.
Munggu, Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah, 54382